MALANG POSCO MEDIA- Bermain bersama berubah jadi tindak kekerasan. Seorang remaja 14 tahun di Lowokwaru dianiaya hingga ditelanjangi. Pelakunya diduga sesama teman bermain, empat orang. Sejak Jumat, (2/9) kemarin Polresta Malang Kota (Makota) tetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka. (baca grafis)
Kasus bullying itu terjadi Sabtu (16/7) lalu. Orang tua korban, GP alias Gabriela baru mengetahuinya Agustus lalu. Kemudian dilaporkan ke polisi.
Kasatreskrim Polresta Makota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, empat remaja yang diduga sebagai pelaku perundungan sudah berstatus tersangka. Itu setelah pelaku dijemput di rumahnya masing-masing di wilayah Lowokwaru, Kamis (1/9) malam.
“Saat ini para pelaku anak masih menjalani proses pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota,” jelasnya.
Keempat pelaku anak tersebut dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku anak itu terancam dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 3,5 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku anak ini mengaku awalnya memang berniat bermain. Namun kenyataannya permainan yang dilakukan berujung penganiayaan.
“Anak korban ini kemudian dipukul menggunakan bantal dan mainan boneka dari plastik, dan beberapa aksi penganiayaan lainnya. Untuk saat ini kami masih fokus terhadap laporan awal, untuk dugaan dilakukan berulang kali masih terus kami dalami,” jelasnya.
Sebelumnya, Krucil bukan nama sebenarnya mengalami perundungan oleh teman bermainnya, Sabtu (16/7) lalu. Saat itu aksi kekerasan yang dialami korban, terjadi di salah satu rumah temannya yang berada di Jalan Kendalsari Lowokwaru Kota Malang.
Sekitar awal Agustus 2022, ibu korban Gabriela menerima kiriman video. Isinya penganiayaan terhadap buah hatinya. Sontak ia tidak terima. Dia melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Satreskrim Polresta Makota, Kamis (25/8) lalu.
“Adik dan mama saya sudah bertemu orang tua pelaku, tapi tidak ada itikad baik,” kaatnya. Gabriela menceritakan, semula anaknya diajak bermain ke rumah temannya maba (main bareng) game online di HP, di wilayah Jalan Kendalsari Lowokwaru.
“Dalam video tampak, anak saya dipukul pakai bantal beberapa kali. Kemudian dihantam pakai boneka,” jelasnya. Tidak sampai di situ, para pelaku anak itu juga sempat menelanjangi korban hingga memakai celana dalam saja. Dalam video tersebut sempat terekam korban menangis.
“Anak saya juga diberikan bedak di wajahnya, pokoknya diperlukan tidak sebagaimana mestinya. Tentu saja sontak saya langsung membuat laporan ke Polsek Lowokwaru. Dari Polsek Lowokwaru saya diarahkan langsung ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota,” terang Gabriela.
Ia mengatakan secara pribadi telah memaafkan para pelaku. Namun tak mau menempuh jalur damai. “Menurut saya ya harus dihukum, entah dipenjara atau seperti apa. Karena untuk perbuatan, saya tidak mau damai,” tegasnya.
Hingga saat ini, sudah ada empat tersangka dan sekitar enam orang saksi yang telah diperiksa Unit PPA Satreskrim Polresta Makota. Sementara berdasarkan UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, keempatnya tidak ditahan. Karena selain usia yang masih di bawah 14 tahun, ancaman hukuman para pelaku anak juga di bawah lima tahun penjara. (rex/van)