Wednesday, October 22, 2025
spot_img

Bersama Fakultas Syariah UIN Malang, Badan Wakaf Indonesia Gelar Bahtsul Masail Wakaf Uang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Masih dalam rangkaian kegiatan ‘Wakaf GOES to Campus XV’, kali ini Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar Bahtsul Masail Wakaf di Ruang Senat, Gedung Rektorat lantai 4, Selasa (21/10) pagi.

Bahtsul masail adalah forum diskusi yang membahas dan memecahkan masalah-masalah kontemporer dalam masyarakat, terutama yang berkaitan dengan agama, hukum Islam, sosial dan kebangsaan. Forum ini tujuannya adalah untuk mencapai kepastian hukum atas persoalan yang belum jelas.

-Advertisement- HUT
Malang Posco Media

Bahtsul Masail yang digelar BWI bekerja sama dengan UIN Malang ini mengusung tema: Hukum dan Kaifiyat Wakaf Uang Melalui Barang Berharga dan Hukum Wakaf Emas/Perhiasan dan Kaifiyat Intifa. Menghadirkan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur dan LBM Malang Raya.


HUT

“Tujuan utama dari kegiatan Bahtsul Masail mengenai wakaf ini adalah untuk membahas, mengkaji dan menetapkan solusi hukum Islam (fikih) terhadap berbagai persoalan kontemporer yang berkaitan dengan perwakafan, termasuk hukum dan kaifiyat wakaf uang dan wakaf emas,” ungkap Dr. H. Miftahul Huda, SHI.,M.H selaku ketua panitia Bahtsul Masail Wakaf di UIN Malang.

“Kegiatan Bahsul Masail ini untuk memberikan kepastian hukum, memastikan praktik wakaf modern berjalan sesuai syariat dan mengoptimalkan potensi wakaf untuk kesejahteraan umat. Jadi melalui forum ini, para ulama dan ahli fiqih menganalisis masalah-masalah baru yang belum ada ketetapan hukumnya, agar praktik wakaf tetap relevan dengan perkembangan zaman,” lanjut Miftah yang juga Wakil Dekan 3 Fakultas Syariah UIN Malang.

Malang Posco Media
Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Mahbub Maafi Ramdlan

Sedikitnya ada delapan dosen dari Fakultas Syariah UIN Malang yang mengikuti kegiatan ini bersama LBM NU Malang Raya. Selain itu juga da beberapa perwakilan dari kampus lain yang memang mereka juga punya concern terhadap wakaf.

“Satu kebanggaan dan kebahagiaan bagi kami Fakultas Syariah digandeng oleh Badan Wakaf Indonesia untuk menyelenggarakan Bahsul Masail tentang wakaf uang melalui surat atau melalui barang berharga, yang sekarang menjadi concern baik itu oleh PBNU, oleh para ulama, para kiai, bagaimana kemudian hukumnya dan bagaimana kemudian mengambil manfaatnya,” terang Dekan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang saat ini adalah Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag..
“Saya kira ini momentum yang luar biasa, karena insya Allah dari hasil Bahsul Masail yang diselenggarakan BWI bersama dengan Fakultas Syariah UIN Malang, ini akan menghasilkan keputusan yang nanti menjadi referensi bagi masyarakat khususnya yang terkait dengan bagaimana kemudian menyediakan ekosistem wakaf yang juga bisa meningkatkan kesadaran bagi umat Islam untuk berwakaf,” lanjutnya.

Lebih lanjut disampaikannya potensi wakaf menurut laporan Kemenag RI sebesar Rp 180 triliun, namun baru terealisasi sekitar Rp 3,5 triliun. Potensi besar ini, menurut Prof. Umi Sumbulah bisa digali dan bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Manfaatnya itu bisa kemudian diambil untuk beasiswa pendidikan misalnya. Kalau di UIN Malang, untuk mahasiswa yang kurang mampu, untuk beasiswa mereka yang berprestasi, untuk kesehatan, dan lain-lain,” jelasnya.

Malang Posco Media
KH. Dr. Ahmad Zubaidi, MA, Wakil Ketua BWI pusat

Perihal korelasi Fakultas Syariah dan BWI, Prof. Umi Sumbulah menyampaikan bahwa salah satu kompetensi dari lulusan Fakultas Syariah itu adalah bisa menjadi pengelola wakaf, baik itu nadzir maupun pengelola zakat. Untuk itu ada mata kuliah wakaf, mata kuliah zakat, manajemen wakaf, manajemen zakat dan lain-lain.

“Sehingga sangat relevan dengan Fakultas Syariah. Karena dengan begini, hukum-hukum wakaf, khususnya wakaf uang dan seterusnya, itu akan digali tidak saja di Bahsul Masail misalnya, tetapi juga menjadi concern dari perkuliahan di Fakultas Syariah. Karena itu, sebenarnya ini menjadi salah satu best practice untuk beberapa teman dari dosen Fakultas Syariah,” terangnya.

Malang Posco Media
Dekan Fakultas Syariah UIN Malang Prof. Dr. Hj. Umi Sumbulah, M.Ag.

“Kami sangat berharap bahwa Bahsul Masail ini memang menjadi momentum untuk bagaimana keputusannya itu bisa memberikan insight kepada masyarakat tentang hukum wakaf uang melalui barang berharga. Kemudian, yang kedua, untuk Fakultas Syariah, mungkin ini juga menjadi bahan kami untuk melakukan refleksi untuk apa, kurikulum di Fakultas Syariah, nanti kemudian beberapa aspek bisa kita sesuaikan dengan kepentingan-kepentingan seperti yang sekarang sedang digalakkan oleh pemerintah khususnya Kementerian Agama dan juga Badan Wakaf Indonesia,” pungkasnya.

Sementara Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Mahbub Maafi Ramdlan menyampaikan terkait wakaf uang melalui barang adalah isu yang menarik. “Diharapkan dari hasil keputusan ini akan memberikan dampak yang signifikan terkait dengan soal peningkatan wakaf uang. Semoga pertemuan ini bermanfaat, ya insya Allah bermanfaat dan memberikan keberkahan bagi kita semua,” ungkapnya.

KH. Dr. Ahmad Zubaidi, MA, Wakil Ketua BWI pusat dalam sambutannya berharap melalui hasil Bahtsul Masail ini, akan turut membantu mempermudah penggalangan asset wakaf maupun dana-dana wakaf dari masyarakat. “Harapan kita Rp 180 triliun itu bisa terpenuhi. Wakaf uang itu luar biasa, karena efeknya dapat dirasakan oleh banyak pihak, khususnya terkait kemaslahatan,” sebutnya. (bua)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img