MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Nahas nasib gadis muda, Aqmarina, 18, warga Jalan Urip Sumoharjo Kota Malang. Ia meregang nyawa setelah sepeda motor yang ditumpanginya bersama Salsabila, 17, saudarinya dihantam truk saat melintasi Jalan Tumenggung Suryo Kota Malang, Selasa (24/9) malam.
Korban mengalami luka parah di kepala. Sementara, kasus kecelakaan ini sendiri masih dalam penyelidikan anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota. Informasi yang dihimpun Malang Posco Media, kecelakaan tersebut berawal saat truk Isuzu, N 7720 UQ dikemudikan M. Fahruroji, 35, melaju dari arah Utara.
Truk yang menuju Selatan ini melaju dengan kencang. Sampai di lokasi kejadian, pria asal Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir itu, truk berusaha mendahului kendaraan di depannya. Truk itu melewati marka jalan dan masuk ke lajur arah berlawanan,” terang Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu M. Isrofi.
Saat itulah, muncul sepeda motor Honda Scoopy, N 3198 ACW yang dikemudikan Aqmarina. Motor itu melaju dari arah sebaliknya. Korban yang tidak dapat menghindar, langsung ditabrak dengan keras truk tersebut. Brak! Sepeda motor Honda Scoopy beserta dua penumpangnya terhempas ke aspal jalan.
Aqmarina dan Salsabila sama-sama tergeletak di jalan. Sementara truk langsung berhenti secara mendadak. Fahruroji memilih untuk meminggirkan truknya. Sementara warga sekitar yang mendengar suara tabrakan keras, berdatangan. Sementara pengguna jalan juga memilih untuk menghentikan kendaraannya.
Mereka juga menghampiri kedua korban. “Saat dicek, kedua korban tidak bergerak. Warga langsung melaporkan ke kami. Dan saat kami tiba, langsung melakukan pengecekan kepada korban. Ternyata pengemudi motor sudah meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Isrofi, sapaan akrabnya.
Sementara Salsabila, mengalami beberapa luka di tubuhnya. Ia mengalami luka kepala lecet, bibir lecet, bahu memar dan kedua kaki bengkak. Salsabila pun dibawa ke IGD RSSA Malang, sementara jenazah Aqmarina dibawa ke IKKF RSSA Malang. “Kendaraan sudah kami amankan termasuk sopir truknya untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rex/mar)