MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sempat terjadi perseteruan, dua warung yang berdiri di area Stadion Gajayana Kota Malang ditutup paksa oleh petugas gabungan yang dimotori oleh Satpol PP Kota Malang, Rabu (6/7) siang. Dua warung tersebut diketahui milik Aida dan Tampi Sundaryati.
Penutupan paksa kedua warung tersebut sempat diwarnai perseteruan. Pasalnya, pendamping pemilik warung tidak terima dengan adanya penindakan tersebut.
“Kami di sini punya hak, dan sudah seharusnya kami mendapatkan kompensasi. Karena sebelumnya Pemkot Malang sendiri yang memberikan izin. Dan apabila mau diambil untuk lahan parkir, silahkan, asal klien kami diberi ganti untung, tidak dibiarkan seperti ini,” ungkap pendamping pemilik warung, Herman Cahyono alias Mamang kepada Malang Posco Media.
Ia mengaku siap mengajukan gugatan kepada pengadilan dan kepolisian, karena penertiban yang dilakukan oleh petugas. Sementara itu, pemilik warung yang dilakukan pengosongan Tampi Sundaryati, 64, mengaku kecewa, sedih dan pasrah atas keputusan tersebut.
“Memang sehari sebelumnya saya diminta untuk mengosongkan dan di warung saya dipasang banner pengosongan dari Satpol PP. Oleh karena itu, hari ini (kemarin, red) saya tidak jualan. Karena saya takut dianggap melawan, meskipun masakan semua sudah matang dan siap dijual,” ujarnya.
Di sini lain, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengaku, ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu, Tampi Sundaryati dan Aida ini terbukti melanggar dengan berjualan di lahan milik Pemkot Malang.
“Kami di sini melakukan penindakan dengan penyegelan dan pengosongan. Untuk satu warung yang kosong milik Bu Aida hanya kami lakukan penyegelan dan pemutusan sambungan listrik. Sementara warung milik Ibu Tampi kami kosongkan dengan sepengetahuan pemilik. Mereka diketahui melanggar Perda Kota Malang nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan,” jelas Rahmat.
Dirinya mengatakan penindakan ini sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Serta sesuai dengan aturan hukum yang ada, bahwa pemilik warung tersebut berjualan di lahan milik Pemkot Malang dengan tidak mengantongi izin resmi dari pengelola wilayah.
“Barang-barang dari pemilik ini tidak kami amankan, tetapi hanya kami keluarkan dan akan kami bantu untuk dibawa ke tempat aman. Saat ini kami masih memberikan penindakan secara administratif, untuk penindakan lainnya kami masih belum bisa sampaikan, sambil nanti dibuktikan,” pungkasnya. (rex/imm)