MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tujuh bangunan PKL di Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang ditertibkan oleh petugas gabungan Satpol PP dan TNI/Polri, Kamis (8/6) siang kemarin. Dalam proses penertiban kemarin petugas sempat bersitegang dengan para PKL. Sebab, para PKL masih enggan untuk dilakukan pembongkaran, meski pada akhirnya para petugas berhasil mengendalikan situasi dan para PKL tidak bisa berbuat banyak.
Mewakili para PKL, Ketua RW2 Kelurahan Cemorokandang Dharmayudi menyampaikan pergolakan keberadaan PKL sendiri terjadi ketika hadirnya salah satu warga baru yang bertempat di samping lokasi PKL sekitar satu tahun belakangan. Lalu mencuat rencana pemindahan PKL di lahan kosong dekat lokasi itu. Sementara PKL enggan dipindah karena disebut harus membayar.
“Ada tanah kosong yang mau dibangun ruko, rencana dimasukkan situ orang orang tidak mau. Karena berbayar dia. Kalau disini yang punya pengembang, dan selama ini pengembang itu tidak pernah menerima uang untuk pembayaran lapak,” ujar Dharmayudi disela proses penertiban.
Permasalahan itu pun bergulir hingga terdengar adanya rencana penertiban PKL. Dharmayudi pun mengaku sudah berusaha agar petugas tidak mengeksekusi atau membongkar pada hari itu juga. Namun demikian tentu hal itu tidak bisa diwujudkan hingga akhirnya membuat para PKL sempat menolak dan berdebat dengan petugas.
“Kurang lebih saya sejak lahir, PKL sudah ada disini. Puluhan tahun. Gejolak ada ketika rumah ini ada sudah satu tahun kemarinlah,” tukasnya.
Ia pun meminta agar pemerintah menyediakan lokasi pengganti. Untuk kompensasi ganti rugi, ia menyerahkan kepada keinginan PKL masing masing. “Apabila dibongkar, beliau harus punya tempat lagi, dicarikan dimana solusinya,” tegas dia.
Kepala Trantibum Satpol PP Rahmat Hidayat menyampaikan persoalan ini memang sudah berjalan cukup lama. Setidaknya sudah mulai Desember 2021 lalu menindaklanjuti adanya laporan penyalahgunaan fasilitas umum oleh PKL.
Pihaknya pun menelusuri terkait dengan status lahannya. Satpol PP berkirim surat ke BKAD dan DPUPRPKP dan kemudian diketahui ternyata bahwa aset berupa lahan itu sudah diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah pada tahun 2002.
“PKL mengaku ditempatkan oleh pengembang. Kenapa PKL itu ditempatkan disitu dan pengembang berani, karena menurut mereka tempat ini belum diserahkan PSU-nya oleh pengembang,” kata Rahmat.
Akhirnya mediasi pun dilakukan hingga beberapa kali. Dari hasil mediasi, sudah dibuktikan bahwa PSU telah diserahkan, dan dengan kata lain, sebenarnya sudah klir tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Sehingga Satpol PP mengambil tindakan untuk melakukan penertiban. Namun diberi tenggat waktu dua bulan untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Per 1 Februari 2023 harus bersih. Tapi kenyataannya tidak, akhirnya kita lakukan SOP, kita kasih teguran. Terus kita kasih peringatan, tidak mau, terjadilah eksekusi saat ini sesuai dengan SOP. Pelanggarannya adalah Perda No. 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan,” tegas Rahmat.
Setelah proses pembongkaran selesai, lokasi lahan bangunan PKL itu langsung ditanami oleh pepohonan. Sebab sesuai dari pemanfaatan aset dari BKAD, lahan itu diperuntukkan jalur hijau dan nantinya dikelola oleh DLH Kota Malang. (ian/aim)