spot_img
Monday, September 16, 2024
spot_img

Besok Dewan Pengupahan Bahas UMK 2024

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dewan Pengupahan Kota Batu bakal menggelar rapat untuk menghitung penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) Jumat (17/11) besok. Rencananya rapat akan digelar mulai pukul 08.00 WIB di lantai 2 MPP Balai Kota Among Tani Batu.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Suyanto mengatakan bahwa rapat perhitungan penetapan UMK sesuai dengan instruksi Gubernur Jatim berdasarkan PP Nomer 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sesuai surat dari Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Jatim dewan pengupahan seluruh Kota/Kabupaten di Jatim wajib untuk menggelar rapat perhitungan penetapan UMK. Di mana paling lambat hasil perhitungan UMK diserahkan pada 24 November 2023,” ujar Suyanto kepada Malang Posco Media, Kamis (16/11) malam.

Nantinya hasil perhitungan UMK akan dijadikan sebagai bahan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024. Selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur pada tanggal 30 November 2023.

“Untuk itu besok Dewan Pengupahan Kota Batu akan memulai rapat tersebut. Kami akan mengundang mereka yang tergabung dalam Dewan Pengupahan seperti Apindo, PHRI, Serikat Pekerja, akademisi dan pemerintah,” bebernya.

Perhitungan UMK sendiri memiliki acuan. Diantaranya dari rata-rata pertumbuhan ekonomi Kab/Kota 3 tahun terakhir, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang

bersangkutan selama 3 tahun terakhir dan beberapa rumus lainnya.

Perlu diketahui UMK Kota Wisata Batu pada 2023 naik menjadi Rp 3.030.367,09. Nilai tersebut naik dari UMK tahun 2022 yang berada di angka Rp 2.830.367,09 atau terjadi kenaikan 7,07 persen. (eri)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img