spot_img
Saturday, May 4, 2024
spot_img

Besok Prabowo Ditetapkan Jadi Presiden RI

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda

MALANG POSCO MEDIA-Calon Presiden Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka melenggang ke istana. Itu setelah Mahkamah Konstitusi  (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud Md) dalam perkara PHPU Pilpres 2024, Senin (22/4) kemarin. Pasangan capres-cawapres No 02 itu rencananya ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres, Rabu (24/4) besok.

Prabowo dijadwalkan akan menghadiri penetapan pemenang Pilpres di kantor KPU besok. “Pak Prabowo akan datang langsung diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penetapan beliau sebagai presiden terpilih,” kata Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak. 

 Untuk diketahui MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 kemarin. “Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi. Yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Tiga hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan terhadap perkara  PHPU  Pilpres 2024, dengan kompak menilai  MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.

Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Mereka menyatakan berbeda pendapat dengan lima hakim konstitusi lainnya yang memutuskan menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” kata Saldi Isra membacakan dissenting opinion-nya di Gedung I MK RI, Jakarta.

Saldi berpendapat, dalil pemohon beralasan menurut hukum sepanjang mengenai politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat, aparatur negara, atau penyelenggara negara. Hal itu kata dia, didapati setelah mencermati keterangan para pihak, fakta yang terungkap di persidangan, dan alat bukti.

Dia meyakini terdapat masalah netralitas penjabat (Pj) kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi di enam daerah. Yaitu Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Karenanya, wakil ketua MK itu merasa perlu dilakukan PSU pada daerah dimaksud.

Selanjutnya, Enny Nurbaningsih berpendapat dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian karena ia yakin telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos di beberapa daerah.

Enny setidaknya menyebut empat daerah yang memiliki indikasi kuat ketidaknetralan Pj kepala daerah, termasuk di dalamnya perihal ketidaknetralan pejabat dan aparat negara yang belum ditindaklanjuti dengan optimal oleh Bawaslu dan pihak berwenang, yaitu Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Berikutnya, Arief Hidayat berpendapat seharusnya MK memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan PSU di daerah pemilihan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

Menurut Arief, terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), politisasi penyaluran perlindungan sosial (perlinsos) dan bansos, serta pengarahan aparat pemerintahan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menyatakan keputusan  MK   merupakan keputusan yang final dan mengikat.

Oleh karena itu, dia menilai seharusnya seluruh elite politik  menerima keputusan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia.

 Sebelumnya Capres Anies Baswedan menemui Surya Paloh di NasDem Tower usai sidang MK. Kedatangan Anies untuk melaporkan ia telah menjalankan tugas.

Sedangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menyatakan menghormati putusan  MK  dalam perkara PHPU  Pilpres 2024.

“Saya dan Kak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima,” kata Ganjar ditemui usai sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

“Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” sambungnya.

Mahfud mengatakan proses hukum terkait hasil pemilu telah selesai di tangan hakim konstitusi. Ia menegaskan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.

Pakar Tata Hukum Negara Dr Nuruddin Hady mengatakan jika  melihat proses dari awal sampai putusan MK dianggap sudah tepat. “Dan keputusan ini final harus dihormati dan segera dilaksanakan,” tegas Nuruddin kepada Malang Posco Media.

Hal-hal yang membuatnya berpandangan keputusan MK sudah tepat, dilihat Nuruddin dari apa yang dimohonkan oleh penggugat. Yang ia nilai tidak sesuai dengan apa yang menjadi wewenang MK untuk mendalami untuk menyelesaikan sengketa hasil PIlpres 2024.

Dijelaskannya sejak awal pemohon tidak membahas sama sekali apa yang berhubungan kecurangan hasil Pilpres. Yakni kecurangan hasil rekapan suara akan tetapi lebih cenderung mengarah pada dugaan-dugaan kecurangan proses pemilu.

“Yang dibahas itu terkait pelanggaran pemilu, lalu politisasi bantuan sosial (bansos), ketidaknetralan hingga money politics. Yang semua ini tidak ada kaitannya dengan sengkata hasil pemilu. Saya pikir itu ranah Bawaslu, dan memang harus ada bukti pelanggaran yang dipaparkan sejak awal,” ungkap  dosen Universitas Negeri Malang (UM) ini.

Ia  juga mencermati adanya Dissenting Opinion (beda pendapat dengan hakim MK lain) yang dilakukan oleh Saldi Isra. Yang menurut Nuruddin juga tidak memiliki landasan kuat untuk dipertahankan atau dipertimbangkan lebih jauh.

Pasalnya Dissenting Opinion ini mengarahkan pada pelaksanaan pemungutan suara ulang di beberapa provinsi yang dimohonkan.

“Dissenting Opinion dari Saldi Isra mengarah pada pemungutan suara ulang (PSU). Ini menurut saya parameternya apa? Jika parameterya soal kecurangan, buktinya dimana? Jika pun harus ulang, siapa yang menjamin warga mau datang nyoblos lagi, belum lagi anggarannya. Saya pikir jika ada kecurangan UU Pemilu kita ini sudah ketat. Di Kota Malang saja yang tidak berhak milih ketahuan, kan sampai PSU,” kata mantan anggoya Bawaslu dan KPU Kota Malang ini.  (ntr/ica/van) 

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img