MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Pemasangan reklame penunjuk arah yang dilakukan Best Academy yang merupakan bisnis dari Koperasi Konsumen Berkah Sejahtera Jatim di ruang milik jalan (rumija) Pemprov Jatim tepatnya di Jalan Ir. Soekarno No.120, Desa Beji, Kec. Junrejo, Kota Batu mendapat penolakan dari Menajemen The Singhasari Resort.
Hal itu disampaikan oleh Pengurus Koperasi Konsumen Berkah Sejahtera Jatim yang juga pengelola Best Academy, Teguh Waskito. Ia menceritakan bahwa penolakan pemasangan reklame penunjuk arah oleh Menajemen The Singhasari Resort karena dinilai menghalangi penglihatan dan mengganggu keindahan.
“Kami mau melakukan pemasangan papan reklame penunjuk arah tiba-tiba ditolak oleh pihak manajemen hotel Singasari. Padahal untuk semua persyaratan dan perizinan baik dari Provinsi Jatim dan Pemkot Batu sudah kami penuhi,” ujar Teguh kepada Malang Posco Media Selasa (14/11) kemarin.
Disampaikan oleh Teguh, bahwa alasan pihak manajemen Hotel Singasari menghalangi pemasangan papan reklame petunjuk arah diantaranya tidak berizin, mengganggu pemandangan, merusak estetika hotel, mengganggu bisnis dan kemudian menghalangi lampu peringatan hati-hati atau warning light berada samping di depan The Singhasari Resort
“Menurut kami keberatan dan alasan yang disampaikan semuanya itu tidak logis. Terlebih semua izin seperti titik koordinat pemasangan papan reklame di lahan milik pemerintah Provinsi Jatim dan perizinan pemasangan papan reklame di tingkat Pemkot semua sudah ada izinnya,” terangnya.
Teguh menjelaskan bahwa pemasangan papan reklame penunjuk arah tersebut sebenarnya sudah terpasang sejak tahun lalu. Namun karena menilai papan reklame harus diganti baru, baik tiang dan papan akhirnya pihaknya mengganti dengan yang baru.
“Namun saat kami mau ganti baru terjadi penolakan. Apalagi pemasangan yang baru hanya berpindah 1/2 meter dari lokasi semula. Perpindahan lokasi juga diperbolehkan oleh PU Provinsi Jatim selama tidak lebih dari 1 meter perpindahannya,” ungkap Teguh.
Akibat permasalahan tersebut kedua belah pihak telah melakukan audiensi didampingi oleh Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu pada Senin (13/11) lalu. Dari hasil audiensi tersebut pihak Best Academy masih akan membahas apakah pemasangan reklame penunjuk arah tersebut akan dipindah tempat atau dipasang di tempat yang sama. Selanjutnya dalam waktu seminggu ke depan dilakukan komunikasi kembali antara kedua belah pihak.
“Menindaklanjuti audiensi dan membahas dengan pengurus, kami akhirnya tetap kokoh dengan pendirian kami untuk melanjutkan pemasangan papan reklame penunjuk arah tersebut di titik koordinat sesuai izin yang diterbitkan. Ini karena kami menilai sudah mengikuti aturan dan perizinannya,” tegasnya.
Kepala DPMPTSP Kota Batu, Muji Dwi Leksono yang ikut dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa dari hasil mediasi dari kedua belah pihak mengatakan bahwa pihak Best Academy telah memiliki izin rumija dari Provinsi. Namun untuk izin reklame di DPMPTSP masih dalam proses pengajuan.
“Kemarin sudah kami mediasi dari para pihak. Baik dari Best dan Singhasari. Kalau dari Best izin rumija sudah keluar. Tapi izin reklame belum keluar dan masih proses pengajuan. Selain mediasi kami juga telah turun meninjau lokasi dan telah di tandatangani kedua belah pihak disaksikan Satpol PP dan PUPR,” ungkapnya.
“Intinya dari Best akan konfirmasi terlebih dahulu ke atasan dalam waktu seminggu ke depan mulai kemarin (13/11). Sehingga ketika tadi (kemarin, red.) mau pasang jangan dulu (belum diperbolehkan, red.) karena izin reklame belum keluar dan harus menunggu mediasi selanjutnya,” imbuhnya.
Sementara itu dari pihak The Singhasari Resort saat dikonfirmasi oleh Malang Posco Media tidak memberikan jawaban atas permasalahan tersebut. Baik saat dihubungi melalui telepon maupun pesan melalui Whatsapp tidak memberikan jawaban. (eri/udi)