MALANG POSCO MEDIA – Atur napas, bijaklah dengan dompet. Makin hari terasa kian berat beban ekonomi. Jika 1 Januari 2025 nanti berlaku PPN 12, kini sejak Rabu (18/12) kemarin berlaku tarif baru paspor. Tarifnya naik!
Pemberlakuan harga baru juga diiringi dengan perpanjangan masa berlaku dari lima tahun ke 10 tahun.
Salah satu warga asal Kecamatan Blimbing Kota Malang, Roman menyayangkan kenaikan harga penerbitan paspor. “Sekarang memang naik jadi Rp 950 untuk yang 10 tahun. Memang kalau untuk kebutuhan jangka panjang masih cukup bagus atau worth it, begitu. Tapi tetap saja kalau saya pribadi masih condong ke harga lama,” terangnya, sembari menguruskan paspor untuk sang buah hati.
Kenaikan tarif penerbitan paspor resmi diberlakukan sejak Senin 17 Desember 2024 lalu. Hal ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-272.KU.01.03 Tahun 2024, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kebijakan ini sekaligus memperkenalkan opsi paspor dengan masa berlaku 10 tahun, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Untuk paspor biasa non-elektronik, biaya pembuatannya kini dibedakan berdasarkan masa berlaku.
Paspor dengan masa berlaku lima tahun tetap dikenakan tarif sebesar Rp 350.000, sementara paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp 650.000. Hal serupa berlaku untuk paspor elektronik, di mana tarif lima tahun adalah Rp 650.000, dan 10 tahun sebesar Rp 950.000.
Selain itu, biaya untuk Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) tidak mengalami perubahan. Tarif untuk Warga Negara Indonesia tetap sebesar Rp 100.000, sementara bagi orang asing dikenakan Rp 150.000. Layanan percepatan paspor yang memungkinkan dokumen selesai di hari yang sama juga tetap tersedia dengan biaya tambahan Rp 1.000.000.
Sebagai pembanding, tarif sebelumnya untuk paspor biasa dan paspor elektronik masing-masing adalah Rp 350.000 dan Rp 650.000 tanpa adanya perbedaan berdasarkan masa berlaku. Selain itu, beban biaya penggantian paspor karena hilang atau rusak juga tidak tercantum dalam regulasi baru ini, yang sebelumnya masing-masing dikenakan Rp 1.000.000 dan Rp 500.000.
“Alhamdulillah, semua berjalan lancar sejak diberlakukan kemarin. Tidak ada kendala berarti,” ujar Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Vina Pranindya, saat dihubungi Malang Posco Media, Selasa (18/12) kemarin.
Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal. Mulai dari website hingga media sosial resmi, telah dibanjiri informasi terkait penerapan harga baru tersebut.
“Kuota pemohon paspor di Kantor Imigrasi Malang setiap harinya sekitar 150 orang. Meski ada perubahan tarif, animo masyarakat untuk mengajukan penerbitan paspor tetap tinggi,” tambah Vina.
Hal ini juga menjadi salah satu pertanda baik, bahwa kondisi ekonomi dan aktivitas masyarakat lebih maju. “Tentu kami meyakini, penerapan tarif baru ini tetap diimbangi dengan pelayanan prima dan transparansi kepada masyarakat. Kantor Imigrasi Malang berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik demi kenyamanan para pemohon,” sebutnya. (rex/van)