Malang Posco Media, SEMARANG – Geger penemuan mayat di bawah jembatan Tol Semarang KM 425, Minggu (13/3). Yang satu sudah berbentuk kerangka dan satu lagi, wanita dengan tangan dan leher terikat, terbungkus sarung. Kedua korban diketahui bernama Bidan Sweetha Kusuma Gatra, 32, dan anaknya Faeyza Alfarisqi, 5.
Hanya selang tiga hari, pelakunya berhasil dibekuk. Yakni Dony Christiawan Eko Wahyudi, 31, warga Desa Sumbergirang Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dia dibekuk di depan Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang ketika pura – pura hendak melaporkan korban dan anaknya yang hilang.
Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djuhandani Raharjo Puro, saat rilis, Jumat (18/3). “Dia ditangkap usai identitas kedua jenazah terungkap,” katanya. “Hasil penyelidikan, tersangka ketemu korban sebelum dilaporkan hilang,” terangnya.
Polisi menjelaskan, Dony membunuh Faeyza, 19 Februari lalu di rumahnya. Ketika itu, Sweetha memang menitipkan anaknya ke tersangka yang juga sesama tenaga kesehatan karena sakit dan perlu diobati. Namun, Faeyza justru disiksa dan dikunci dari dalam kamar, tanpa diberi makan, hingga tewas karena lemas.
“Alasan tersangka karena korban sering menangis. Dony lantas membuang mayat Faesya ke bawah jembatan Tol Semarang KM 426, keesokan harinya,” ujar Djuhandani. Pembunuhan itu berlanjut. Bidan Sweetha yang jadi sasarannya karena seringkali menanyakan keberadaan Faeyza kepada tersangka.
“Pembunuhan terhadap korban kedua, dilakukan di salah satu hotel di Semarang pada 7 Maret. Tersangka juga membuangnya di bawah jembatan Tol Semarang KM 426. Namun anaknya sudah menjadi tengkorak ketika ditemukan. Untuk memastikan, kami akan lakukan tes DNA,” lanjut perwira ini.
Korban dan tersangka sendiri, sudah berkenalan sejak Oktober 2021, saat keduanya sama – sama menjadi petugas vaksinator. Dony sempat meminang wanita single parent ini untuk jadi istrinya. Padahal, Dony masih memiliki istri dan anak. Selain itu, ia juga cemburu ketika korban sempat menyapa seorang lelaki ketika berada di area hotel.
Menurut Djuhandani, tersangka dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHP ancaman hukuman penjara 15 tahun dan Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. “Ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman,” tutupnya. (mar/dk)