Tuesday, March 11, 2025

Bikin Gaduh saat Sahur, Polisi Sita Dua Sound Horeg

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Sound horeg di Kabupaten Malang selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/ 2025 Masehi harus senyap, kecuali mendapatkan izin. Pasalnya, kepolisian telah melarang penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur. (baca grafis)

Larangan itu diterapkan untuk menjaga ketenangan masyarakat dan mencegah potensi gangguan keamanan.  Awal bulan puasa, Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S menyampaikan pihaknya telah menerima banyak keluhan warga yang terganggu maraknya penggunaan sound horeg saat Sahur On The Road (SOTR).

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media
Malang Posco Media

Namun seiring berjalannya bulan puasa, kepolisian menemukan pikap pengangkut sound horeg melakukan SOTR. Bahkan, adapula sound horeg digunakan untuk memeriahkan aksi balap liar.

Kepolisian menyita salah satu pikap beserta sound horeg terlihat di halaman Mapolres Malang, Senin (10/3) kemarin. Sedangkan, pemiliknya dipanggil untuk dimintai keterangan.

Plt Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar kepada Malang Posco Media mengungkapkan, sound horeg yang diamankan tersebut milik Rio Pratama warga Desa Sumberejo Kecamatan Pagak.

“Kami mengamankan di depan Stadion Kanjuruhan pada hari Sabtu (8/3) saat mereka keliling membangunkan sahur,” ungkap Bambang.

Pemilik sound horeg, Rio telah dimintai keterangan di Mapolsek Kepanjen pada Senin (10/3) kemarin. Ia telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi SOTR menggunakan sound horeg.

Tindakan yang diberikan, baik penyitaan alat maupun pendatanganan surat pernyataan sebagai sanksi sosial untuk efek jera. Sanksi sosial inipula berdasarkan perintah Kapolres Malang.

Namun apabila ditemukan broperasi kembali, pihak kepolisian memberikan sanksi lebih tegas. Hal inipula berlaku pada aksi balap liar.

Diberitakan sebelumnya, 25 sepeda motor disita dan satu pikap pengangkut sound horeg digunakan memeriahkan aksi balap liar diamankan di Mapolsek Dau, Minggu (9/3) lalu. Pada hari yang sama ini pula diamankan enam motor diduga digunakan aksi balap liar di Jalan Raya Purwosekar Kecamatan Tajinan.

“Jadi yang dikedepankan yaitu sanksi sosial, memanggil ortu, melengkapi kendaraannya, kemudian membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh kades,” ungkapnya.

“Kalau memang mengulangi lagi, kami akan kerjasama dengan Satlantas untuk lebih tegas lagi,” sambung Bambang.

Ia menambahkan hingga pekan kedua bulan puasa ini baru dua pikap pengangkut sound horeg diamankan. Pihaknya akan terus  melakukan patroli mulai pukul 23:00 WIB.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Malang tetap mengacu pada Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Kasi Trantibum Satpol PP Kabupaten Malang, M. Kasim menjelaskan bahwa secara khusus mengenai sound horeg pada bulan Ramadan  ini tidak tercantum di SE Bupati Malang.

“Hal yang tidak diatur dalam SE itu akan dikembalikan kepada Perda Nomor 11 tahun 2019 ,”  jelasnya.

Dalam penggunaan sound horeg, harus mendapatkan izin. Nantinya akan dilihat  unsur waktu, fungsi, manfaat, dan keperluannya. Sebab, hal yang berkapasitas besar masuk kategori mendukung keramaian.

“(Apabila ditemukan dan tidak berizin) langsung ditahan oleh pihak berwajib yaitu kepolisian, ” tambah Kasim. (den/van)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img