spot_img
Saturday, September 21, 2024
spot_img

Bisa Gandakan Uang, Tipu Warga Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Praktik perdukunan dan mengiming-imingi uang dapat dilipatgandakan, masih memikat sebagian orang. Nyatanya, salah satu warga Perumahan Dewandaru Kota Malang, berinisial MS, 55, mengaku menjadi korban praktik perdukunan dengan modus penggandaan uang.  

Akibatnya, dia mengalami kerugian hingga Rp 3,1 miliaran. Didik Lestariyono, SH dan Robby Prastyo, SH, dua penasihat hukum MS mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jatim dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang. Mereka melaporkan nama Asmadi, warga Dusun Umbul, Desa Menyarik, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Asmadi, kata mereka, diduga memanipulasi MS dengan berbagai ritual dan mantra hingga rela menyerahkan uangnya di tahun 2015 lalu. “Modus operandi yang sering digunakan oleh terduga penipuan jenis ini adalah dengan menjanjikan kekayaan instan melalui kekuatan gaib,” ujar Robby kepada wartawan.

“Saat itu, MS, klien kami ditawari salah satu rekannya untuk dikenalkan kepada Asmadi, orang yang punya kemampuan untuk menggandakan uang. Dari situlah peristiwa tersebut dimulai,” terangnya. Ditambahkan Didik, MS disuguhkan dengan fenomena yang tak lazim dan tidak dapat dinalar. Yakni disuguhi hujan uang yang terjadi di rumah Asmadi.

“Hujan uangnya itu di ruang tamu, dan tidak berhenti-berhenti. Disitulah klien kami menaruh kepercayaan kepada Asmadi untuk menggandakan uang,” imbuh Didik. Hal tersebut lantas berlanjut dalam komunikasi yang lebih mendalam. Hingga pada akhirnya, MS mempercayakan uangnya Rp 3,1 miliaran untuk diserahkan ke Asmadi.

“Maksudnya agar uang itu dapat dilipatgandakan dalam waktu empat bulan, menjadi Rp 20 miliar,” lanjutnya. Namun sayang, hingga empay bulan, uang sebesar Rp 20 miliar tak kunjung datang. Sadar telah ditipu, MS sempat berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Hingga pada Agustus 2015, Asmadi sempat membuat surat pernyataan bahwa ia memiliki tanggungan utang kepada MS sebesar Rp 3,13 miliar. Pada pernyataan itu, Asmadi juga berjanji akan melunasi hutangnya November 2016. Namun, lagi-lagi Asmadi tak menepati janjinya. MS pun mengadukan hal ini ke polisi.

“Kantor Hukum Didik Lestariyono & Associates telah secara resmi melaporkan perkara tersebut kepada Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang dukun pengganda uang,” pungkas Didik. Sementara itu, Asmadi yang dihubungi terpisah mengaku tidak mengenal nama MS.

“Siapa MS itu? Saya tidak kenal. Kalaupun ada masalah dengan saya, silahkan saja datang ke rumah. Saya selalu di rumah,” ujarnya. Dia juga mengaku tidak mengerti dengan tudingan kalau ia bisa menggandakan uang. “Saya nggak tahu masalah itu. Yang pasti, kalaupun saya utang ke orang lain, pasti saya bayar,” tegas dia melalui sambungan telepon. (mar)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img