.
Thursday, December 12, 2024

Pejabat Dapat Gratifikasi Lebaran

Bisa Salurkan ke Panti Asuhan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Pemerintah Kota Batu mengeluarkan SE Nomor 180/1098/422.060/2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. SE tersebut ditandatangi Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai bagi pejabat di lingkungan Pemkot Batu hingga pemerintah desa/kelurahan.

SE tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Batu Nomor 63 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Batu. Serta Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tabun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“Sesuai peraturan pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Aries.

Pasalnya tindakan berupa gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan kode etik dan memiliki resiko sanksi pidana. “Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan. Kemudian melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat,” paparnya.

Selain itu pejabat dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Sehingga fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. “SE ini ditujukan kepada pimpinan SKPD, Lurah/Kepala Desa dan BUMD diharapkan dapat memberi contoh di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” pungkasnya. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img