MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – BKPSDM Kota Batu lelang 6 Jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Batu. Hingga hari (4/11) terakhir pendaftaran, BKPSDM mencatat ada lebih dari 10 pendaftar untuk mengikuti seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkot Batu sebelum lelang jabatan ditutup pada Senin, (4/11) pukul 23.57 WIB.
Kepala BKPSDM Kota Batu Santi Restuningsasi mengatakan 6 kursi JPT Pratama di lingkungan Pemkot Batu yang dilelang meliputi Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, Bappelitbangda, Disperpusip, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Hingga hari terakhir (kemarin, red) sudah ada lebih dari 10 pendaftar. Dengan pendaftar dari pejabat Pemkot Batu dan luar daerah dengan pangkat/golongan paling rendah Pembina IV/a,” ujar Santi kepada Malang Posco Media, Senin (4/11) kemarin.
Selain itu, dalam seleksi admistrasi yang akan dilihat bagi pendaftar harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan. Peserta melampirkan sertifikat pengembangan kompetensi teknis jika pernah mengikuti dalam dua tahun terakhir.
Peserta harus sekurang-kurangnya telah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator. Kecuali bagi Pejabat Fungsional Ahli Madya. Juga memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun dan sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator dan atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun.
“Untuk hasil seleksi administrasi akan kami umumkan pada 6 November. Bagi peserta yang lolos akan mengikuti tahap selanjutnya dengan mengikuti seleksi kompetensi dasar dan bidang assessment center di BKD Jatim pada 13-14 November,” bebernya.
Serta uji gagasan dan wawancara di hadapan Pansel Kota Batu pada 18-19 November. Sedangkan untuk pengumuman hasil dan penyampaian nama calon ke Walikota dijadwalkan 20 November. Nantinya untuk siapa yang terpilih mengisi jabatan Kepala OPD kosong merupakan hak prerogratif Walikota.(eri/lim)