spot_img
Wednesday, May 1, 2024
spot_img

REI Setuju Tindak Tegas Diawali Peringatan

Blacklist Pengembang Nakal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Pengembang nakal biang perumahan banjir di Kota Malang siap-siap disanksi tegas. Apalagi asosiasi pengembang mendukung adanya sanksi tegas terukur. Komisi C DPRD Kota Malang pun mengusulkan blacklist pengembang nakal.

Untuk membahas masalah serius ini, Komisi C DPRD Kota Malang memastikan segera memanggil dua perangkat daerah berkaitan pengembang. Yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) dan Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang. Mereka  akan diminta menjelaskan duduk permasalahan yang selama ini dikeluhkan warga.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang M Fathol Arifin mengatakan pihaknya  konsen pada masalah banjir yang sering terjadi di kawasan-kawasan perumahan.

“Aturan kan sebenarnya jelas tentang pengaturan terhadap perizinan perumahan. Selama ini salah satu persyaratannya KRK (Keterangan Rencana Kota) dulu namanya AP (Advice Planing) harus terpenuhi. Tapi kok selama ini banyak pelanggaran terjadi,” tegas Fathol.

Hal ini menyebabkan berbagai masalah seperti belum diserahkannya PSU (Prasarana Sarana Utilitas) yang seharusnya bisa dimanfaatkan jadi tidak bisa memberi manfaat menjadi fasilitas umum dan sosial.

Terlebih belakangan muncul kejadian-kejadian perumahan yang dilanda banjir parah. Salah satunya di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing. 

“Secepatnya dalam minggu depan kami panggil DPUPRPKP dan

Disnaker PMPTSP untuk menjelaskan dan minta ketegasan dalam mengeksekusi setiap pelanggaran yang dilakukan. Kami ingin tahu sejauh mana sebenarnya pengawasan mereka dan tindakannya,” jelas politisi PKB ini.

Tidak itu saja, Komisi C  menawarkan opsi lebih tegas untuk pengembang yang melanggar. Yakni blacklist.

Ia memandang blacklist nama-nama pengembang yang melanggar bisa dijadikan opsi penindakan tegas. Jika ada pengembang yang benar-benar melanggar dan sudah merugikan warga Kota Malang, maka langsung diblacklist.

“Jadi kami ingin pengembang ini langsung di-blacklist. Tak hanya peringatan satu, dua dan tiga. Jadi langsung saja blacklist jika benar parah pelanggarannya,” tegas wakil rakyat dari Dapil Sukun ini.

Sementara menurut penelusuran Malang Posco Media kemarin, pengembang Perumahan Citra Pesona Buring Raya, perumahan yang warganya harus gotong royong sendiri memperbaiki fasum  tidak diketahui keberadaannya.

Warga perumahan mengatakan pengembang masih ada di wilayah Malang. Hanya saja saat ditemui di lokasi perumahan, tepatnya di kantor pemasaran hanya ditemui agen pemasaran perumahan saja. Saat dikonfirmasi, agen perumahan ini juga enggan memberikan komentar apapun.

Salah satu warga perumahan yang ditemui Malang Posco Media yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan alamat kantor pengembang ada di kawasan Jalan Raya Danau Toba Sawojajar. Saat dicari, Malang Posco Media juga tidak berhasil menemukan lokasi kantor pengembang Perum Citra Pesona.

Terkait fenomena pengembang melanggar, Ketua  Realestate Indonesia (REI) Kota Malang Suwoko meminta pemerintah daerah bisa menindak tegas pengembang yang memang terbukti melanggar aturan pembangunan.

“Tentu kami mendukung penindakan. Jika melanggar silakan sesuai aturan perda yang ada disanksi saja. Kami juga ada pengawasan dan tidak henti memberi sosialisasi tentang aturan pembangunan kepada anggota. Kalau ada yang melanggar kami  juga tegur,” tegas Suwoko.

Meski begitu terkait usulan blacklist tanpa prosedur peringatan satu, dua dan tiga, Suwoko kurang menyetujui. Ia memilih agar tindakan atau sanksi diberikan sesuai bobot pelanggarannya.

Mulai dari pelanggaran ringan yang bisa diatasi dan diperbaiki pengembang dalam waktu singkat atau sampai berat yang mengakibatkan kerugian besar. 

Sementara itu permasalahan banjir yang terjadi di perumahan di wilayah Kabupaten Malang masih tersendat penyelesaiannya. Hal ini dikarenakan  di beberapa perumahan bermasalah, kewenangan masih dimiliki  pengembang. Terutama mengenai pemenuhan atau penyelesaian sarana prasarana hingga diserahkan asetnya ke Pemkab Malang.

Hal tersebut disayangkan banyak pihak. Sebab persoalan perumahan yang pengembangnya tidak bertanggung jawab dampaknya dirasakan masyarakat luas. Terutama bagi penghuni perumahan. Dikatakan anggota Komisi III  DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, kendala banjir atau fasilitas rusak terjadi pada perumahan yang secara prasarana belum prima.

“Beberapa kendala, prasarananya yang tidak prima. Tetapi beberapa bukan aset pemerintah daerah Kabupaten Malang. Melainkan beberapa pihak lain seperti kementerian tertentu, aset nasional, atau milik pengembang perumahan,” jelas  Faza, kemarin.

Ia menyebut jika pemerintah daerah melalui anggaran daerah membenahi langsung dimungkinkan akan menyalahi aturan. “Sebabnya kondisi belum prima itu harus diselesaikan oleh pengembang segera dan diserahkan dalam kondisi layak ke pemerintah daerah,” kata politisi Nasdem itu.

Ada beberapa perumahan, katanya, termasuk Perumnas Sawojajar II yang hingga kini belum menyerahkan  PSU. Sedangkan pihak DPRD Kabupaten Malang tidak berwenang langsung melakukan pemanggilan pengembang. Terlebih sudah tidak berada di wilayah Kabupaten Malang.

“Kantor Perumnas, salah satunya sudah tidak ada di Malang. Maka jika ada keluhan atau aduan yang mengharuskan ada teguran ke pengembang maka kami koordinasikan ke dinas terkait dan DPRD yang lebih tinggi, seperti DPRD Jatim dan DPR RI,” katanya.

Dari segi aturan, sarana yang diserahkan sudah harus dalam kondisi prima. Dikatakannya, jika tidak sesuai standar dan site plan yang ditentukan, berpotensi tidak diterima  Pemkab Malang. Ia menyebut, akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait permasalahan banjir di perumahan dengan DPRD Jatim dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Dia menekankan agar dinas terkait segera menagih dan meminta pengembang untuk penyerahan dengan tuntas. Setidaknya dilakukan dalam waktu dekat, satu hingga dua bulan ke depan.

“Harusnya dinas terkait menagih segera dari Perumnas supaya diserahterimakan. Kami terbuka akan sampaikan ini kan apakah DPR RI atau yang lain untuk memanggil,” imbuhnya.

Pihak Perumnas Sawojajar II hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait permasalahan banjir di perumahan. Saat dihubungi melalui call center Kantor Perumnas Pasuruan, tidak ada tanggapan. Wartawan Malang Posco Media juga mengirimkan pesan langsung di media sosial resmi milik Perumnas Kraton Kantor Pasuruan namun tidak ada jawaban.(ica/tyo/van)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img