spot_img
Thursday, June 26, 2025
spot_img

Blacklist Tujuh Kontraktor

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Kasus di Kota Malang, APH Tunggu Koordinasi

MALANG POSCO MEDIA– Lelang proyek harus diawasi ketat. Apalagi sejumlah  kontraktor sudah masuk daftar blacklist. Namun demikian Aparat Penegak Hukum (APH) belum digandeng untuk pengawasan.

Di Kota Malang misalnya, terdapat tujuh kontrakor masuk daftar balcklist.  Itu berdasarkan data di situs resmi pemerintah lantaran masuk daftar hitam dari proyek yang di kerjakan di Kota Malang.

Kepala Bagian PBJ Setda Kota Malang, Eko Setyo Mahanani mengatakan soal daftar kontraktor atau perusahaan yang masuk blacklist, memang bisa mengecek langsung di laman lpse.malangkota.go.id. Sehingga, melalui sistem daring pihak yang masuk blacklist secara jelas bisa terpantau.

“Kalau daftar blacklist kontraktor bisa langsung dicek di website-nya LPSE, datanya di situ,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan Malang Posco Media di website LPSE yang terafiliasi dengan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ada tujuh kontraktor yang masuk blacklist hingga Kamis(15/5) kemarin.

Mereka terdiri dari CV dan PT yang berdomisili di Sidoarjo hingga Gorontalo. Pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Peraturan LKPP nomor 4 Tahun 2021.

Selain itu, Eko mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan teknis pengerjaan proyek. Termasuk sektor-sektor strategis yang harus diawasi.

“Sederhananya, kami ini membantu men-tenderkan saja. Soal apa saja yang diawasi dan teknis proyek itu ada di Perangkat Daerah (PD) masing-masing, bukan di kami,” terang Eko saat dikonfirmasi Malang Posco Media.

Ia menambahkan, pengawasan melalui mekanisme permohonan dari PD untuk melibatkan APH, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan koordinasi dilakukan langsung oleh PD yang bersangkutan dengan APH.

“Keterlibatan APH seperti kejari atau KPK itu atas permintaan atau permohonan dari PD masing-masing,” tambahnya.

Dengan mekanisme terbuka melalui LPSE dan keterlibatan APH dalam pengawasan, Pemkot Malang berharap proses pengadaan barang dan jasa di Kota Malang berjalan transparan dan akuntabel.  

Sementara itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyatakan hingga pertengahan Mei 2025 ini belum menerima permohonan pengawasan terhadap proyek strategis Pemkot  Malang. Padahal, beberapa proyek direncanakan mulai dilelang pada pertengahan tahun ini.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Tri Agung Radityo menegaskan hingga saat ini belum ada pengajuan permohonan dari PD jajaran Pemkot Malang. Khususnya untuk pendampingan hukum berupa pengawasan terhadap Proyek Strategis Tahun 2025 Pemkot Malang.

“Sampai saat ini Pemkot Malang belum mengajukan permohonan proyek strategis itu,” ujarnya kepada Malang Posco Media, kemarin.

Menurut Agung, pendampingan Kejari terhadap proyek strategis umumnya difokuskan pada aspek ATHG. Yakni Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan. Hal ini yang mungkin muncul selama proses pelaksanaan.

“Kalau proyek strategis, pengawasan dari kami hanya terkait ATHG dalam pelaksanaannya. Jadi seputar hal-hal yang potensial muncul selama proses lelang hingga pengerjaan,” lanjutnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis Pemkot Malang sebelumnya, tidak ditemukan adanya pelanggaran berarti. Tidak ada catatan tentang keterlambatan, ketidaksesuaian spesifikasi, maupun temuan lain yang berujung pada penyelidikan.

“Sejauh ini tidak ada temuan, selama proses pembangunan proyek strategis. Kami juga sudah melakukan pendampingan secara peventif agar hal-hal seperti itu tidak sampai terjadi,” tegas Agung.

Kejari Kota Malang tetap membuka ruang bagi Pemkot maupun PD teknis yang ingin meminta pendampingan hukum untuk proyek strategis. “Tujuannya sama, yakni agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan dan bebas dari potensi pelanggaran,” kata dia.

Sementara itu tender atau lelang proyek Pemkab Malang dapat diawasi secara bersama oleh masyarakat. Ini bisa dilakukan dengan cara salah satunya memantau di laman LPSE Kabupaten Malang.

Pasalnya  APH belum menerima permintaan untuk melakukan pengawasan  sejauh ini.

Diberitakan sebelumnya, paket atau jenis proyek yang dilelang jumlahnya 10 paket  di antaranya peningkatan Jalan Selorejo- Krisik Kecamatan Ngantang, belanja modal kendaraan bermotor penumpang, konsultansi perencanaan pembangunan perluasan IGD lantai 1 sampai lantai 4 RSUD Kanjuruhan, dan beberapa proyek penggantian jembatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang.

Anggaran paling tinggi untuk peningkatan Jalan Raya Selorejo – Krisik Kecamatan Ngantang Rp 2,8 miliar.

“Sudah ada di LPSE Pemkab Malang dan bisa diawasi secara bersama-sama oleh masyarakat,” kata Plt Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Malang Throy Syahriar, Kamis (15/5) kemarin.

Throy menjelaskan tender atau lelang proyek memang bervariatif. Bagian PBJ bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa. Sedangkan kewenangan untuk melakukan pengawasan  adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Malang.

“Dalam pelaksanaan paket strategis daerah, ada beberapa paket pekerjaan yang dilakukan probity audit oleh Inspektorat Daerah berdasarkan usulan dari perangkat daerah pemilik paket strategis,” papar Throy.

Begitu juga untuk pendampingan dari APH seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, bentuknya kerjasama pendampingan proyek strategis (PPS) usulan dari perangkat daerah masing-masing.

“Yang kerjasama PPS itu di perangkat daerah masing-masing,” jelas Throy seraya menamaahkan, dari tahun 2024 – 2025 belum ada kontraktor yang diblacklist.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, SH MH menjelaskan, pihaknya belum mendapat permintaan melakukan pendampingan ataupun pengawasan terhadap lelang proyek Pemkab Malang.

Namun pihaknya tetap melakukan pemantauan. “Kami hanya memonitoring, tidak memiliki wewenang melakukan pengawasan, kecuali ada permintaan. Namun sejauh ini belum ada permintaan,” jelas Deddy.

Sementara itu Inspektorat Daerah Kabupaten Malang mengawasi ataupun mengawal tender proyek strategis daerah seperti Alun-alun Kepanjen, Jalan Tol Malang-Kepanjen, revitalisasi Pasar Lawang, skytrain wisata, dan Masjid Besar Kepanjen.

“Lima proyek strategis ini menjadi kewajiban kami untuk mengawal mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai selesai,” kata Plt Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo.

Ia mengaku belum ada temuan penyimpangan atau masalah semacamnya karena, mulai dari perencanaan sesuai dengan standar satuan harga, proses jadwal lelang, dan proses lain-lain. “Jadi sampai sekarang sudah sesuai ketentuan,” tambah Nurcaho.   

Sedangkan Pemkot Batu  memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di ULP mulai dari pelaksanaan lelang, pengerjaan hingga masa perawatan oleh pihak rekanan berjalan sesuai aturan. Hal itu ditegaskan oleh Sekda Kota Batu, Zadim Efisiensi. 

“Untuk setiap proses pelaksanaan lelang kami pastikan pihak inspektorat melakukan pengawasan setiap tender yang digarap. Itu dilakukan bukan hanya karena memang tupoksi inspektorat. Tapi memastikan program yang dikerjakan untuk masyarakat benar-benar maksimal dan bermanfaat,” ujar Zadim kepada Malang Posco Media.

Ia mencontohkan, misalnya ketika lelang proyek A tidak diselesaikan oleh pihak ketiga maka pihak rekanan akan di-blacklist. Begitu juga ketika masih dalam proses perawatan namun dalam perjalannya ada kerusakan melalui OPD langsung meminta perbaikan.

“Misal dulu pernah pembangunan pasar sayur. Sebelum diserahterimakan ternyata atap bocor dan saluran irigasi mampet. Sehingga pihak ketiga harus melakukan perbaikan. Bahkan sempat terlambat dan diberlakukan denda,” bebernya.

Pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihaknya, Pemkot Batu melakukan kerja sama dengan melibatkan progres pengawasan bersama Kejari Batu. Dengan begitu pihak rekanan akan menyelesaikan proyek yang dimenangkan melalui tender ataupun penunjukkan langsung (PL) sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi.

Tidak hanya itu, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terhadap proyek d Kota Batu, Pemkot Batu juga menggunakan MCP KPK (Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Untuk mencegah adanya korupsi di proyek-proyek pemda kami telah menggunakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi. Yakni MCP KPK,” imbuhnya.

Diketahui bahwa MCP memiliki delapan cakupan intervensi. Meliputi perizinan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran  APBD, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah dan tata kelola keuangan desa.

“Melalui MCP KPK setiap program yang telah ditargetkan harus dilaporkan. Misal di triwulan pertama apa yang harus dikerjakan. Kemudian akan dilakukan evaluasi. Dalam setiap programnya juga didampingi oleh inspektorat untuk memastikan semua kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang ada,” bebernya.

Bahkan Pemkot Batu juga juga melakukan MoU dengan Kejari Batu tentang pendampingan hukum. Dengan adanya pendampingan hukum, lanjut dia, bertujuan agar setiap langkah yang dilakukan oleh Pemkot Batu dalam berbagai hal sudah sesuai dengan aturan hukum. Hal tersebut akan meminimalisir adanya tindak pidana korupsi. (rex/den/eri/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img