spot_img
Saturday, June 1, 2024
spot_img

BNN Kota Malang dan Polresta Malang Kota Musnahkan Belasan Kilo Narkoba

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Barang bukti hasil ungkap kasus peredaran Narkotika di Kota Malang selama tiga bulan di tahun 2022, resmi dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang bersama Polresta Malang Kota, yang disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kota Malang. Agenda ini dilaksanakan di halaman depan kantor BNN Kota Malang, Selasa (5/4) pagi.

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko mengapresiasi adanya agenda tersebut. Pasalnya ini adalah bukti nyata, bahwa BNN Kota Malang dan Polresta Malang Kota terus bekerja maksimal dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kota Malang.

“Esensi dan hakikat dari kegiatan ini adalah, menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari bahaya ancaman Narkotika,” tuturnya.

Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto mengungkapkan, ada sebanyak 2,5 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan untuk dimusnahkan. Selain itu, juga terdapat sebanyak 16,15 kilogram ganja dan 20 ribu butir pil dobel L alias pil koplo.

Barang bukti sebanyak 2,5 kilogram sabu-sabu ini diamankan dari tersangka atas nama Pendik. Sementara itu untuk 16,15 kilogram ganja kering, diamankan dari tiga tersangka atas nama Pendik, Feri Priyandoko, dan Raka Firmanzah.

“Untuk narkoba jenis ganja, kami musnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk sabu dan pil double L, dimusnahkan dengan cara diblender,” ungkapnya.

“Dari jumlah barang bukti yang kami amankan, hal ini kami perkirakan bisa menyelamatkan sekitar 12.000 jiwa. Serta kegiatan inj juga kami harapkan, dapat menambah rasa aman dan nyaman warga Kota Malang. Sekaligus mewujudkan Kota Malang Bersinar (Bersih dari Narkoba),” tambah Raymundus. (rex/jon)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img