MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polisi berhasil membekuk pelaku pembobol konter handphone di Jalan Thamrin, Kecamatan Lawang. Pelaku yakni Jumadi, 39, warga Dusun Meduran, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis. Dia ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Lawang di pinggir Jalan Polowojen, Kota Malang, Jumat (30/8).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan penangkapan para pelaku pencurian itu. “Kami berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian puluhan HP di konter yang ada di Lawang,” ungkap Dadang, Senin (2/9).
Ia mengatakan Jumadi diamankan saat berboncengan dengan kekekasihnya, ES atau Ernis, 39, warga Jalan Piranha Atas Kota Malang. Ernis diketahui membantu menjual HP yang telah dicuri dari konter HP milik MZ, 36, warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, September 2023 lalu.
Korban yang memiliki usaha konter HP di Jalan Thamrin, Lawang kehilangan 43 HP baru, dan lima HP bekas berbagai merek seperti Samsung, Xiaomi, Redmi, Vivo, Oppo, Infinix dan Realme.
“Pencurian itu diketahui saat salah satu karyawan hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 dan melihat bagian dalam toko sudah dalam keadaan acak-acakan,” kata Dadang. Korban lalu melapor ke petugas Polsek Lawang.
“Total kerugian korban yang dilaporkan kurang lebih mencapai Rp 103 juta,” sambung mantan Kasatlantas Polres Batu, itu. Jumadi berhasil masuk ke dalam konter HP dengan cara memanjat atap, lalu melubangi langit-langit toko. Usai masuk ke dalam, pelaku lalu menjarah puluhan HP.
Lebih lanjut, Dadang mengatakan penyidik yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Namun, pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghilangkan jejak.
“HP curian dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial, totalnya uang yang sudah sekitar Rp 38 juta,” ungkap Dadang. Ia menyebut bila, pelaku tak sendiri dalam menjual barang hasil curian.
Diketahui bila Ernis juga sempat beberapa kali diminta tolong untuk menjajakan HP curian kepada orang lain. Bahkan, Ernis juga menggunakan salah satu HP curian pemberian dari Jumadi yang telah ditahan di Mapolsek Lawang.
Ernis sendiri dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan pidana penjara maksimal empat tahun. “Sedangkan Jumadi dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Masih kami kembangkan keterangan pelaku apakah pernah melakukan tindak pidana di tempat lain,” tegas Dadang. (den/mar)