MALANG POSCO MEDIA – Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat Hari Raya Idul Fitri lalu. Aksi pelaku berlangsung ketika rumah korban ditinggal dalam keadaan kosong untuk menunaikan salat Id. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp18 juta.
Polres Malang melalui Unit Reskrim Polsek Kepanjen bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial KR (24), warga Arjowinangun, Kota Malang. Ia diringkus Jumat malam (11/4) sekitar pukul 22.50 WIB di sebuah warnet kawasan Kepanjen.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal salat Id untuk masuk dari belakang, mencungkil pintu dan menggasak barang-barang berharga,” terang AKP Bambang Subinajar, Kasi Humas Polres Malang, Senin (14/4) saat dikonfirmasi.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 31 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kawi, Kepanjen. Saat pulang dari masjid, korban mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang hilang.
Barang-barang yang raib antara lain tiga unit ponsel (OPPO A12, Realme C21Y, dan Samsung Note 10), uang tunai Rp4 juta, serta 1.000 Riyal Arab Saudi yang jika dikonversi sekitar Rp5 juta. Tak hanya itu, perhiasan emas juga ikut digondol pelaku.
“Total kerugian korban sekitar Rp18 juta dan sebagian besar hasil curian sudah digunakan oleh tersangka,” lanjut Bambang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit HP korban, perhiasan emas, tas selempang dan uang tunai Rp697 ribu sisa hasil pencurian. Pelaku mengakui sebagian besar uang sudah dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi.
Kini KR mendekam di tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Bambang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada ketika meninggalkan rumah, terutama di momen-momen rawan seperti libur panjang atau hari raya.
“Pastikan rumah terkunci rapat, simpan barang berharga di tempat aman, dan jika memungkinkan pasang CCTV sebagai langkah antisipasi,” tegasnya.(mg/jon)