spot_img
Tuesday, July 29, 2025
spot_img

Bocah Wagir Diduga Alami Kekerasan Seksual

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Anak berusia empat tahun diduga mendapat kekerasan seksual oleh tetangganya di Kecamatan Wagir. Kasus ini telah dilaporkan dan sedang dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Malang.

Ibu korban berinisial FA, 24, melapor ke pihak kepolisian dan diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang pada Kamis 24 Juli 2025.

“Kami telah meminta keterangan dari ibunya korban,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana di Mapolres Malang, Senin (28/7) kemarin.

Leha, sapaannya menjelaskan, sebetulnya FA selaku orang tua telah mengetahui putrinya berusia empat tahun mengeluhkan sakit pada bagian sensitif sejak tahun 2024 lalu.

“Tetapi mungkin ibunya tidak menyadari dari adanya dampak atau akibat yang dialami si anak karena masih usia empat tahun,” urainya.

Pada Juni 2025, korban bersama orang tuanya pindah rumah. Sebelum pindah, mereka bertetangga dengan terlapor berinisial H. Seiring berjalannya waktu si anak masih sering mengeluh pada bagian kemaluan.

“Setelah sebulan pindah rumah, korban sempat dibawa menginap beberapa hari di rumah mertuanya yang notabenenya tetangga dengan terlapor,” lanjut Leha.

Pada saat korban diambil kembali oleh orang tuanya, secara bersamaaan ada acara warga.  “Di situ para tetangga melihat kondisi si anak ada hansaplas di kemaluan, di situ kecurigaan,” imbuh Leha.

Selanjutnya, FA membawa anaknya ke bidan untuk diperiksa. Namun bidan meyarankan untuk dilakukan visum. Berdasarkan hasil keterangan dari orang tua korban kepada kepolisian bahwa, dugaan pelecehan dilakukan terlapor pada 21 Juli 2025 pada saat korban dibawa menginap ke rumah mertua.

“2024 hanya kecurigaan. Tetapi keyakinan orang tua pada 21 Juli 2025 pada saat korban dibawa menginap di rumah mertuanya,” ungkap Leha.

“Pelapor sempat menanyakan terhadap korban tentang apa yang dialami dan menyebutkan siapa yang melakukan. Ada satu kata yang sering keluar dari ucapan korban yaitu nama pelaku (Tetangga),” sambungnya.

Kini pihak Unit PPA Satreskrim Polres Malang menunggu hasil visum dari RSUD Kanjuruhan, Kepanjen. Dan pula meminta keterangan dari para saksi direncanakan pada Selasa (29/7) hari ini.

“Hasil visum merupakan alat bukti utama dalam mengungkap kasus ini. Sedangkan (Tindak lanjut pelaku) ketika sudah ditemukan alat bukti, kami akan segera memproses sesuai aturan,” jelas Leha. (den/mar/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img