Malang Posco Media, Malang- Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP),Kabupaten Malang Priyo Sudibyo,S.E.,S.Sos.,mengingatkan kepada semua pihak agar jangan melecehkan lambang negara Republik Indonesia yaitu Sang Saka Merah Putih.
“Saya tegaskan,Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus dipahami secara utuh.Yaitu di dalamnya ada lambang bendera Merah Putih yang sangat sakral dan tidak boleh dibuat sembarangan.Sekali lagi,awas,tidak boleh dibuat sembarangan,”tegas Bogank,sapaan akrabnya,kepada Malang Posco Media,Kamis (2/2).
Ditambahkan,media sebagai salah satu pilar untuk mensosialisasikan NKRI juga harus terus mengedukasi masyarakat untuk memahami arti NKRI yang di dalamnya ada lambang negara yaitu bendera Merah Putih.
Lebih lanjut Bogank menyatakan,Ormas Pemuda Pancasila Malang Raya, baik di Kabupaten Malang , Kota Malang dan Kota Batu , sangat menyayangkan saat aksi demo di kantor Arema Jalan Mayjen Pandjaitan No 42 Malang beberapa hari lalu, ada oknum yang diduga kuat melecehkan lambang negara bendera Merah Putih.
Bogank mengungkapkan,setelah mendapat informasi dari rekaman video yang tersebar di sosial media, tentang adanya oknum yang diduga kuat melecehkan bendera Merah Putih,mereka langsung merespon dengan melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan jajaran pimpinan MPC PP se Malang Raya,sebelum melangkah dan bersikap atas kejadian tersebut.
“Setelah koordinasi dan komunikasi serta bertemu dengan Mas Endro (Ketua MPC Kota Batu) serta Mas Nanang (Ketua MPC PP Kota Malang), maka Pemuda Pancasila Malang Raya memberikan mandat dan amanah kepada BPPH MPC PP Kabupaten Malang untuk melaporkan oknum tersebut ke Polresta Malang Kota,agar di proses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia,”tegasnya.
Tokoh pemuda yang kali pertama mencetuskan gagasan Pemilihan Duta Pancasila ini menambahkan,Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto dan jajaran telah menerima BPPH MPC PP Kabupaten Malang terkait laporan tersebut.
” Kami tegaskan PP Malang Raya tidak ada tendensi maupun kepentingan apa pun dalam aksi demo tersebut. Kami hanya minta agar oknum yang diduga kuat melakukan pelecehan terhadap lambang negara bendera Merah Putih diproses secara hukum,”imbuhnya.
Menurutnya, setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Bendera Merah Putih adalah lambang negara yang sangat perkasa menjadi jati diri bangsa ini. Dan, dulu diraih dengan susah payah oleh pejuang bangsa.Kami berharap semua masyarakat khususnya di Malang Raya mari sadar dan patuh hukum. Mari bersama sama menjaga kondusivitas wilayah, memberikan rasa aman dan nyaman ditengah -tengah masyarakat,” pungkasnya.(nug/jon)