MALANG POSCO MEDIA- Pemkab Malang akhirnya buat kebijakan anggaran penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak. Yakni menggunakan Dana Desa (DD). (baca grafis)
Kebijakan tersebut disampaikan Asisten I Setda Pemkab Malang Drs Suwadji. Kepada Malang Posco Media, Suwadji mengatakan kebijakan menggunakan DD untuk penanganan PMK sesuai hasil rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Di antaranya Asisten I Setda dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Hukum serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Hasil rapat koordinasi sekaligus mengacu Permendagri 20 tahun 2018 tentang Keuangan Desa, penanganan PMK ini dapat menggunakan DD melalui pos anggaran program pembangunan infrastruktur,’’ jelasnya.
Suwadji mengatakan dalam pos anggaran program pembangunan infrastruktur di bidang lima tercantum Belanja Tidak Terduga (BTT). BTT tersebut ditambahkan mantan Kepala DPMD ini dapat digunakan untuk penanganan keadaan darurat atau kebencanaan.
“PMK di Jawa Timur dan Kabupaten Malang sesuai Keputusan Gubernur dan Bupati Malang sudah dinyatakan sebagai keadaan darurat. Sehingga setelah kami pelajari bersama, lebih tepatnya anggaran penanganan PMK dapat menggunakan BTT DD,’’ ungkap urai mantan Camat Kepanjen ini.
Sebelumnya sempat ada wacana penanganan PMK di Kabupaten Malang menggunakan DD dari pos anggaran penanganan dan pengendalian Covid-19. Namun demikian wacana itu kemudian ditepiskan. Mengingat status pandemi Covid-19 sampai saat ini belum dicabut.
“Karena Covid-19 masih ada dan statusnya masih pandemi, sehingga tidak bisa menggunakan DD dari pos anggaran penanganan dan pengendalian Covid-19. Tapi menggunakan BTT DD,’’ ungkap Suwadji.
Soal detail anggaran penanganan PMK melalui BTT DD, Suwadji beum memastikan. Alasannya tak semua desa di Kabupaten Malang memiliki kasus PMK. Masing-masing desa juga menerima jumlah DD berbeda-beda.
Hanya saja dia menjelaskan untuk DD, skema keperuntukannya masing-masing 40 persen untuk BLT DD, 20 persen Ketahanan Pangan, delapan persen penanganan dan pengendalian Covid-19 dan 32 persen untuk infrastruktur.
Penanganan PMK dikatakan Suwadji, juga diserahkan ke desa masing-masing. Karena desa yang paham kebutuhan di masyarakat.
“Keperuntukannya dalam penanganan, BTT bisa digunakan membeli obat dan vitamin, atau penyemprotan disinfektan untuk pencegahan,’’ urainya.
Namun demikian, Suwadji juga menekankan kepada desa agar jangan sampai anggaran yang digelontorkan over laping. Dimana desa mengeluarkan jenis bantuan yang sama seperti bantuan yang diberikan dari Pemkab Malang maupun Pemprov Jatim. “Ya itu harus diantisipasi. Jangan sampai terjadi double bantuan,’’ungkap Suwadji.
Sementara itu di kasus PMK terus merebak di Kabupaten Malang. Sampai akhir pekan lalu lebih dari 14.500 sapi terpapar PMK. 850 di antarannya mati akibat penyakit tersebut.
Kepala Satuan Tugas Penanganan PMK Kabupaten Malang Drs Didik Gatot Subroto mengatakan terkait penanganan PMK saat ini terus dilakukan. Salah satunya dengan vaksinasi terhadap hewan ternak, serta pemberian obat dan vitamin untuk hewan ternak yang sakit.
“Kami terus jalan. Vaksinasi hewan ternak juga terus dilakukan,” ujar Wakil Bupati Malang ini.
Untuk vaksinasi, pihaknya bergantung pada Pemprov Jatim. Sebab distribusi vaksin dilakukan Pemprov Jatim. Dia mengatakan di Kabupaten Malang populasi sapi mencapai 340 ribu ekor, 90 ekor sapi perah dan 250 ekor sapi potong.
“Melalui apa yang sudah kami lakukan ini, kami berharap penanganan PMK dapat maksimal,’’ ungkapnya. (ira/van)