Oleh : Gus H. Achmad Shampton, M.Ag
Kepala Kemenag Kota Malang
TANYA: Assalamu’alaikum. Ngapunten mohon petunjuk. Bolehkah perempuan ikut salat Jumat? Ditempat kerja kami, kepala kantornya membuka ruang di masjid untuk pegawai perempuan agar bisa ikut Salat Jumat. Tetapi diantara kami ada yang ndak mau ikut karena alasannya kalau perempuan itu harus Salat Dzuhur. Atau bolehkah para pegawai perempuan membuat Salat Jumat sendiri? Mohon pencerahannya seharusnya seperti apa?
Sholicha +62 878-5983-xxxx
JAWAB: Wa’alaikumussalam. Salat Jumat merupakan ibadah yang diperintahkan Allah SWT berdasarkan QS. Al-Jumuah: 9. ”Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Dalam Subulussalam Juz 2 halaman 57 disebutkan sebuah hadits yang artinya: “Salat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang Islam kecuali empat orang: hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang yang sakit.”
Berdasar surat Jumuah dan hadits ini, ulama menyepakati bahwa Salat Jumat hukumnya fardlu ain bagi laki-laki dan menggugurkan kewajiban salat Dzuhur. Karenanya seorang lelaki yang sudah melaksanakan kewajiban salat Jumat, maka ia tidak perlu melakukan Salat Dzuhur.
Bagaimana dengan perempuan yang ingin melaksanakan salat Jumat? bagaimana hukum salat Jumat bagi perempuan? dan apakah perempuan yang ikut melaksanakan salat Jumat juga gugur kewajiban salat Dzuhurnya?
Seorang perempuan tidak mendapat beban untuk menjalankan salat Jumat sebagaimana diterangkan dalam kitab fathul qorib bab salat Jumat (hal 18-19) bahwa syarat wajib melaksanakan salat Jumat ada 7 perkara, yakni Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Laki-laki, Sehat, dan Bertempat tinggal tetap.
Meski tidak mendapat beban untuk menjalankan salat Jumat, bila seorang perempuan ingin mengikuti salat Jumat, berdasar Bughyat al-Mustarsyidin hal. 76, ia mendapat keutamaan atau afdloliah dan tidak perlu salat Dzuhur lagi setelah mengikuti salat Jumat. Kebolehan ini juga berlaku pada seorang budak atau anak-anak yang semestinya tidak mempunyai kewajiban untuk menjalankan salat Jumat.
Hanya saja untuk diketahui, empat orang yang tidak wajib menjalankan salat Jumat ini, ia tidak bisa menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan keabsahan jumlah jamaah yang harus melampaui 40 orang jamaah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum melaksanakan salat Jumat bagi kaum perempuan adalah mubah (boleh) sebab tidak ditemukan adanya larangan, hukumnya sah dan telah menggugurkan kewajiban salat Dzuhur.
Salat Jumat juga tidak diperkenankan dilakukan secara khusus untuk perempuan. Perempuan tidak diperbolehkan untuk melakukan salat Jumat berjamaah sesama perempuan, dengan imam dan khotib Perempuan. Sebab salat Jumat tidak wajib bagi perempuan. Perempuan hanya boleh mengikuti salat Jumat sebagai makmum dengan imam dan khatib Salat Jumat yang memenuhi syarat yaitu seorang lelaki yang memahami syarat rukun khutbah dan sesuai dengan syarat seorang imam salat. semoga dipahami. Wallahu a’lam. (*)