.
Thursday, November 21, 2024

Bongkar 16 Kasus Judi Online dan Konvensioanal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Melaksanakan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, Polres Malang ungkap belasan kasus. Dipimpin langsung Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, berbagai kasus mulai dari judi online (judol) hingga Tindak Pidana Perempuan dan Anak (TPPA) diungkap, Jumat (8/11) kemarin.

Kompol Imam menjelaskan, sebanyak enam kasus judi konvensional dan 10 kasus judol dengan total 17 tersangka berhasil diungkap. Kemudian ada kasus persetubuhan terhadap anak dengan dua tersangka, dan kasus KDRT sebanyak satu kasus dan satu tersangka.

“Selain itu, kami juga mengungkap satu tersangka kasus pornografi. Kami juga berhasil menindak dua pelaku kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dari masing-masing satu kasus,” bebernya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, para tersangka dihadirkan oleh penyidik, lengkap dengan barang bukti tiap perkara. Hal ini sebagai bukti, bahwa Polri tegas menindak kasus kejahatan sesuai dengan program Presiden RI.

“Kami perlu menegaskan bahwa menjadi komitmen dari Polri, baik dari jajaran Polda dan khususnya Polres Malang. Kami memastikan akan terus mendukung dan mengawal program Presiden Republik Indonesia dan berkomitmen tegas dalam setiap penindakan di daerah hukum Polres Malang,” tegasnya.

Menambahkan hal itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan pihaknya aktif melakukan sosialisasi baik ke masyarakat, hingga ke tingkat sekolah-sekolah, terkait bahayanya judi online.

“Maka dari itu kami dari Polres Malang mengimbau agar sebagai orang tua, teman, sahabat yang berada di wilayah lingkungan yang bermain judi online agar berhenti tidak bermain kembali. Kami berkomitmen untuk menindak tegas di wilayah Polres Malang,” jelasnya.

Beberapa kasus menonjol selain judi konvensional maupun online, ada kasus pornografi. Edi Purnomo, 35, warga Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang diamankan, karena menyebarluaskan konten porno.

Ia yang menyimpan konten sensitif seorang korbannya, kemudian menyebarkan ke WhatsApp (WA). Ia kemudian diamankan, dan dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang, bagi para pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Malang. Sesuai amanat dari pimpinan dan Presiden, bahwa setiap tindak pidana harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img