MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satpol PP Kabupaten Malang terus melakukan penertiban terhadap baliho dan banner yang tidak berizin. Dari pantauan pihak Satpol-PP, sejumlah banner ilegal masih marak. Baliho dan banner itu melanggar aturan dari Perda Kabupaten Malang maupun UU Lingkungan Hidup.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Satpol-PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang. Ia mengatakan penindakan dalam beberapa waktu terakhir banyak dilakukan pada banner dan baliho yang menunjukkan promosi salah satu personal, hingga produk tertentu.
“Ada beberapa baliho yang tak berizin maupun sedang aktivitas membangun kerangka kayu. Itu yang kita terus tertibkan,” ungkap Firmando saat dikonfirmasi, Jumat (11/3).
Menurutnya, bukan hanya melanggar peraturan daerah (Perda), namun juga melanggar UU tentang Lingkungan Hidup. Karena rata-rata banner dan baliho yang dipasang melakukan aktivitas menancapkan paku pada pohon di sisi jalan.
“Semua reklame tidak boleh menempel di pohon. Yang kami temui hingga berukuran paling besar 4×3 meter. Juga ada reklame yang berdiri diatas kayu yang dipaku di pohon,” rinci pria yang akrab disapa Mando itu.
Dikatakan, penertiban dilakukan sekaligus sebagai upaya edukasi kepada penyelenggara reklame. Sehingga dapat melakukan pemasangan secara wajar dan menaati aturan yang berlaku.
Satpol PP melakukan penekanan ke pihak perizinan maupun ke Bapenda. Yakni terkait baliho yang sudah mengantongi izin atau sudah membayar pajak. Termasuk ada temuan baliho yang mempromosikan seseorang. “Dikhawatirkan menjadi upaya kampanye, padahal selama ini belum melalui tahapan itu,” jelas Mando.
Ia mengatakan penertiban akan terus berlanjut kedepannya. Beberapa titik rawan baliho ilegal sudah dipetakan Satpol-PP Kabupaten Malang. Baliho liar juga didapati dari sejumlah individu, promisi properti seperti perumahan, maupun organisasi tertentu. Didapati pelanggaran dari Perda Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) Nomor 11.
“Saat ini kurang lebih sudah 14 titik baliho diamankan. Operasi penertiban akan terus berlanjut meski banyak konsekuensi, kami berharap bisa mengedukasi dan meminimalkan pelanggaran,” tambahnya. (tyo/imm)