spot_img
Saturday, May 4, 2024
spot_img

Bongkar Jaringan Narkoba Antarkota

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Jaringan Narkoba antarkota di Jawa Timur digulung Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Ganja seberat 5,6 kilogram dan sabu seberat 7,18 gram disita. Selain itu, lima pelakunya ikut dijebloskan ke dalam bui. Kemarin, polisi menunjukkan para tersangka dan barang bukti yang sudah disita.

Lima tersangka yang ditangkap AM alias Abdul, 50, warga Jalan Argomoyo Dalam, Kecamatan Lawang, SM alias Syamil, 36, warga Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya dan RZ alias Rozak, 26, warga Perumahan Villa Sengkaling, Kecamatan Dau, ZA alias Zainal, 33, warga Kecamatan Semampir Surabaya dan MI alias Ishak, 27, warga Jalan Bareng Kartini Kota Malang.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menjelaskan, bahwa jaringan terbongkar berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Penangkapan berawal dari tersangka Abdul yang diringkus di rumahnya, Rabu (26/7) malam. “Kami lakukan pengembangan setelah dia tertangkap,” ujarnya.

“Begitu didapat nama-nama lain yang terlibat, kami langsung bergerak cepat mengamankan tiga pelaku. Yakni SM dan RZ pada Kamis (27/7) dini hari. Tersangka ZA diamankan di hari yang sama, hanya selisih dua jam saja. Ketiganya diringkus saat berada di Kota Surabaya,” jelasnya kepada wartawan.

Pria yang akrab disapa Wira ini mengatakan, bahwa barang haram ini didapatkan dengan cara ranjau, di wilayah Kecamatan Lawang. Mereka mendapatkan barang dari seorang berinisial S yang saat ini masih buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari empat tersangka itu, polisi mengamankan beberapa bungkus ganja.

Saat ditimbang, ditemukan berat keseluruhan ganja tersebut lebih kurang 3,17 kilogram. “Setelah keempat tersangka diperiksa, kami mendapatkan informasi baru terkait jaringan mereka. Senin (7/8) lalu, petugas akhirnya membekuk tersangka MI di Kecamatan Klojen, yang juga mendapat barang diduga dari DPO berinisial S,” lanjutnya.

Dari tangan MI alias Ikhsan, petugas mendapatkan barang bukti ganja dan sabu. “Untuk ganja ada 2,403 kilogram dan sabu seberat 7,18 gram di rumah MI. Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti kami bawa ke Mapolresta Malang Kota, untuk proses lebih lanjut,” jelas Kompol Wira.

Sementara itu, Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, bahwa mereka ini merupakan satu jaringan besar di Jawa Timur. Sehingga anggotanya sampai saat ini, masih melakukan pendalaman dan pemetaan untuk meringkus pelaku lain yang terlibat.

“Saat ini petugas masih terus mendalami kasus ini. Mereka ada yang berperan sebagai kurir, ada pula yang mengedarkan. Khusus untuk AM ini, perannya memang mengedarkan, karena barang narkoba yang dipegangnya, dijual langsung. Saat tertangkap pun, uang penjualannya masih dipegang,” bebernya. (rex/mar)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img