Dalami Kasus, Polisi Periksa Tiga Saksi
MALANG POSCO MEDIA-Sederet kejanggalan terbakarnya Malang Plasa didalami. Jika sebelumnya pemilik tenant membeber asuransi bangunan sebesar Rp 16 miliar, kini kejanggalan lain. Yakni tentang terlambatnya petugas keamanan Malang Plasa melaporkan kebakaran, Selasa (2/5) dini hari lalu.
Untuk diketahui api sudah terlihat membesar saat kejadian sejak pukul 00.30. Hampir 30 menit kemudian baru dilaporkan kepada petugas PMK Kota Malang. Para pemilik tenant mendesak polisi bongkar berbagai kejanggalan itu.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Sudah memeriksa tiga saksi.
“Saksi ada tiga orang yang kami periksa. Mereka satpam (Malang Plasa) yang sedang bertugas saat kejadian. Kami masih terus menggali informasi, karena kondisi gedung yang masih panas, kami belum bisa olah TKP secara maksimal,” jelasnya.
Terkait rencana pemanggilan pengelola Malang Plasa, Bayu belum bisa memastikan. Khususnya saat disinggung terkait indikasi klaim asuransi. Pihaknya belum bisa berbicara terlalu jauh. Namun tidak menutup kemungkinan, pengelola turut dipanggil sebagai saksi.
“Kami masih mengumpulkan bukti dan informasi terlebih dahulu,” lanjutnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu belum bisa menyampaikan dugaan. Sebab belum ada indikasi yang berhasil didapat. “Kami belum bisa berandai-andai, saat ini kami juga masih menunggu hasil forensik. Karena kondisi gedung yang cukup besar, saya rasa cukup lama nanti hasilnya,” lanjutnya.
Sementara itu, salah satu pedagang yang melihat proses olah TKP oleh Tim Labfor Cabang Surabaya mengaku masih ada yang mengganjal.
“Kami sempat bertanya dan meminta klarifikasi dari pihak pengamanan. Kenapa terlambat melaporkan kejadian. Padahal saat itu pihak pengamanan ada empat orang,” kata Wahyu, warga Bandulan yang sudah berjualan sejak 2005 lalu.
Dari informasi yang ia peroleh, api bersumber dari lantai tiga Malang Plasa. Pihaknya mengatakan bau sudah tercium, dan asap sudah tampak. Harusnya ada gerak cepat dari petugas pengamanan.
“Tapi mereka berkelit dan beralasan banyak hal. Kami menduga ada hal yang janggal, dan tidak sepatutnya sampai terlambat melapor. Kami dari pedagang kecewa dengan pihak manajemen (Malang Plasa) dan pengamanan,” lanjutnya.
Terkait isu adanya percobaan klaim asuransi atas kejadian ini, ia turut menduga. Bahkan bersama beberapa pedagang lain mempertanyakan kejelasan penyebab serta kejanggalan yang ada.
“Memang benar banyak info soal asuransi, dengan nilai Rp 16 miliar itu. Dan itu hanya untuk gedung saja. Namun untuk kami pedagang ini, tidak ada asuransinya. Bagaimana nasib barang kami yang hangus? “tanyanya.
Mereka juga mengeluhkan harga sewa yang cukup mahal. Tak sejalan dengan fasilitas yang disediakan. Untuk kios miliknya yang seukuran 3×4 meter di lantai satu saja, sudah hampir Rp 7,5 juta setiap bulannya.
“Sewa yang langsung ke Malang Plasa Rp 3,5 juta, dan biaya ke pemilik sebelumnya hampir Rp 4 juta. Total Rp 7,5 juta. Tapi kondisinya tetap seperti itu sejak dulu. Apalagi masih ada biaya listrik dan AC. Namun sampai sekarang saya tidak pernah merasakan AC-nya,” ungkap dia.
Wahyu menyebutkan setidaknya ada sekitar 13 CCTV di lantai bawah. Namun sepengetahuan dirinya, hanya empat CCTV yang berfungsi di pintu keluar.
Sementara itu soal isu asuransi pun masih berseliweran. Salah satu penyewa stan yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan isu asuransi masih santer terdengar di kalangan penyewa. Ia mengakui di kalangan penyewa ingin mempertanyakan hal tersebut jika nantinya dipertemukan dengan manajemen Malang Plasa.
“Ya bagaimana kita tak mau berpikir negatif, asuransinya berakhir bulan depan. Kami jadi mikir aneh kan. Ini memang butuh penjelasan,” katanya.
Kebanyakan penyewa stan tidak rela jika manajemen Malang Plasa bisa mengklaim nilai asuransi tersebut. Apalagi tidak membantu atau memberikan tanggungjawabnya kepada para penyewa stan yang merugi. Ini menjadi tuntutan para penyewa stan kedepan.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar dokumen asuransi gedung Malang Plasa. Di dokumen tertulis PT Hakim Sentausa, pengelola Malang Plasa mengasuransikan gedung dan isinya.
Dirincikan dalam surat tersebut, gedung diasuransikan sebesar Rp 14,8 miliar. Perangkat mesin, peralatan, instalasi lainnya senilai Rp 1,2 miliar. Maka total jumlah asuransinya Rp 16 miliar.
Di bagian awal dokumen berseri (policy number) P90411006347XXX menyebut tentang Pihak Tertanggung atau “The Insured” yakni PT Hakim Sentausa (Malang Plaza).
Artinya Malang Plasa adalah orang atau pihak yang memperoleh jaminan penggantian kerugian dari penyedia asuransi ketika terjadi risiko yang dimakud dalam polis asuransi.
Bagian selanjutnya yang dijelaskan adalah “Period of Insurance” atau periode berlaku asuransi dalam ikhtiar polis tersebut. Yang disebut berlaku mulai 11 Juni 2022 sampai 11 Juni 2023. (rex/ica/van)