.
Sunday, December 15, 2024

Bongkar Modus Korupsi Kadinkes

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Dalami Aliran Uang Lewat Transfer atau Perantara

MALANG POSCO MEDIA- Dugaan aliran dana yang mengalir ke Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu drg Kartika Trisulandari ditelusuri. Salah satu caranya membongkar modus transaksi dan cara mengalirkan uang dugaan korupsi.

Kasi Intel Kejari Kota Batu M Januar Ferdian mengatakan penyidik mendalami modus operandi transaksional dana yang diduga dikorupsi para tersangka.

Fokus penyidik pada kemungkinan  modus yang digunakan. Di antaranya  sistem transfer, tunai dan sistem perantara, atau person to person.  “Ini yang mau kami dalami. Untuk mengetahui aliran dana tidak wajar nanti didalami penyidik dengan memeriksa saksi-saksi,” kata Januar.

Seperti diberitakan sebelummya, Kadinkes Kota Batu drg Kartika Trisulandari ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (9/1) lalu. Dia langsung ditahan di LP Wanita Sukun Kota Malang.

Kartika tersangkut dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021. Dugaan kerugian negara sementara Rp 300 juta.

Bersama Kartika, penyidik Korps Adhyaksa juga menetapkan Abdul Khanif (AKP) sebagai tersangka dan langsung ditahan. Abdul Khanif merupakan pihak rekanan proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.

Penetapan dua tersangka tersebut merupakan rangkaian pengusutan dugaan korupsi yang terjadi tahun 2021 itu. Pada 11 Oktober 2023, Kejari Kota Batu menetapkan dua orang tersangka. Yakni Angga Dwi Prastya,  Direktur CV PK selaku pelaksana pekerjaan. Satunya lagi Diah Aryati, Direktur CV  DAP sebagai konsultan pengawas.

Lebih lanjut Januar mengatakan penyidik Kejari Kota Batu masih terus melakukan pengembangan kasus.  “Saat ini belum terlihat aliran itu, apakah ada yang  mengalir ke ASN atau pihak lain,” ujarnya. 

Ditanya tentang aset yang disita dari empat tersangka, Januar mengatakan pihaknya belum melakukan hal tersebut. Sebab, pihak Kejari Kota Batu masih melakukan perhitungan kerugian negara terlebih dahulu. Selanjutnya  akan ditelusuri aset-aset para tersangka.

“Belum ada penyitaan aset. Nanti dilakukan pendalaman perhitungan kerugian negara dulu. Nanti yang bertanggung jawab siapa, nah itu kami telusuri,” lanjutnya.

Sementara itu, pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji disebut Januar, terdapat beberapa item pekerjaan tak sesuai kontrak kerja.

Langkah selanjutnya, Kejari Kota Batu akan melakukan penyidikan sembari menunggu perhitungan pasti oleh Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. “Kalau sudah keluar, nanti kami lihat kemungkinan-kemungkinannya seperti apa,” imbuhnya.

Disisi lain, dengan ditetapkannya drg Kartika Trisulandari sebagai tersangka, Pemkot Batu langsung bertindak. Yakni menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kadinkes  agar tidak terjadi  kekosongan jabatan.

“Kami menunggu surat resmi penetapan tersangka dari Kejari Kota Batu. Kemudian mengambil langkah-langkah lebih lanjut dengan menunjuk Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, Aditya Prasaja sebagai pelaksana tugas (plt) Kadinkes,” papar Pj Wali Kota Batu, Dr  Aries Agung Paewai, S.STP MM.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim ini memilih Aditya Prasaja bukan tanpa alasan. Aditya menjabat di dinas yang juga menangani stunting. Sehingga memiliki kesinambungan antara tugas di DP3AP2KB dengan tugas di Dinas Kesehatan.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang ada. Namun pemkot akan mendampingi melalui pengacara yang akan ditetapkan Pemkot Batu nantinya. Sehingga yang bersangkutan tetap merasa ada kehadiran pemerintah kepada para ASN nya,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan  sebenarnya ASN Pemkot Batu sudah bekerja dengan baik. Dengan mengikuti aturan yang berlaku. Namun karena ada aspek-aspek yang mungkin tidak dipelajari secara masif pada akhirnya ada yang terlewatkan.

“Kemarin, kami langsung rapatkan dengan jajaran Kepala OPD Pemkot Batu dan sekda. Saya menekankan agar kita tetap satu tujuan, untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Namun tetap mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (den/eri/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img