Samarkan Barang Bukti dalam Peti Bertaburan Bubuk Kopi
MALANG POSCO MEDIA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berhasil bongkar peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Tersangka Moch Sidiq, 49, warga Kelurahan Gunungronggo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang ditangkap bersama barang bukti rokok tanpa pita cukai. Jumlahnya mencapai 200.000 batang. (baca grafis)
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo mengatakan, kasus ini bermula pada 20 Januari 2025 lalu, saat Moch Sidiq tertangkap tangan sewaktu memindahkan rokok ilegal. Rokok itu dipindahkan dari sebuah mobil Daihatsu Gran max ke kendaraan Isuzu Elf di kawasan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (19/3) malam.
“Rokok berbagai merek seperti Sendang Biru, Sendang Biru Bold, RQ Pro Rizquna, dan SA Mild dikemas dalam dua peti kayu tertutup tripleks dan ditaburi bubuk kopi untuk menyamarkan isinya,” jelasnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Rokok-rokok tersebut, diduga akan diedarkan di kawasan luar Malang hingga luar Jawa Timur. Akibat dari peredaran rokok ilegal ini, diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 149,2 juta.
“Rokok ilegal tersebut dibeli dari beberapa pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang, dan rencananya akan dikirim ke seorang pembeli di Kuningan, Jawa Barat,” jelas Agung.
Selain barang bukti berupa rokok ilegal, Kejari juga mengamankan dua kendaraan yang digunakan dalam aksi ini. Dua kendaraan yakni Daihatsu Granmax dan Isuzu Elf, serta dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka dalam transaksi.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang sedang dalam tahap persiapan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang). Berkas akan dilimpahkan untuk proses persidangan, setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara, dan bukti-bukti lain, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya. (rex/van)