.
Sunday, December 15, 2024

Bongkar Prostitusi Online, Polisi Gencar Patroli Siber

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Kominfo Masifkan Edukasi Positif Beraplikasi

MALANG POSCO MEDIA – Pemkot Malang dan Polresta Malang Kota (Makota) seriusi atasi masalah prostitusi online. Korps Bhayangkara gencar patroli siber. Pemkot Malang pun giatkan edukasi berinternet maupun beraplikasi secara bijak dan positif.

Patroli siber berkala bertujuan menjaring pelaku maupun penyedia jasa prostitusi online. Terutama penyebarluasan gambar, video atau ajakan berbau pornografi.

Kasatreskrim Polresta Makota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan pihaknya sudah beraksi memantau jagat dunia maya. 

“Kami sudah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Memang hingga saat ini  belum menemukan adanya perkara lain. Sementara kami juga sedang mendalami unsur-unsur pidana yang ada dalam pantauan kami,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya prostitusi online berbasis aplikasi pertemanan di Kota Malang dianggap mengkhawatirkan. Wali Kota Malang Drs H Sutiaji bahkan menyatakan darurat prostitusi online. Kondisi ini menurut Wali Kota Sutiaji butuh penanganan dan tindakan serius. Semua elemen diajak bersinergi.

Lebih lanjut AKP Bayu Febrianto Prayoga menegaskan semua yang mengandung unsur-unsur transaksi elektronik dan prostitusi memiliki dampak hukum. Dan jeratan pidananya disesuaikan dengan tingkat dan jenis tindakan yang dilakukan.

Kanit Reskrim Polsekta Klojen AKP Yoyok Ucuk mengatakan pihaknya juga terus melakukan pengembangan atas kasus yang pernah berhasil diungkap pada Oktober 2021 lalu. Ia mengakui belum ada pelaku yang terdeteksi. “Kami saat ini sedang dalam proses pendalaman,” tegasnya.   

Dia menjelaskan pelaku prostitusi online terbagi atas dua peran. Apabila saat dilakukan pemeriksaan terduga terbukti menyediakan atau menyelenggarakan prostitusi, maka bisa dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Namun bila terbukti dalam kerjanya, menampilkan atau mengunggah dan melakukan penyebarluasan konten porno, baik berupa gambar atau produk multimedia lainnya. Dengan syarat semua unsur pidana dan barang buktinya jelas, bisa dijerat pasal 27 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” urainya. 

Sementara itu Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kota Malang memberi edukasi dan literasi. Sedangkan tindakan lebih tegas, misalnya blokir suatu aplikasi atau website, bukan kewenangan Diskominfo. Melainkan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kominfo.

“Kita lebih banyak mengedukasi. Mengembalikan fungsi dari tool ini. Ini tanggungjawab kita bersama, tidak hanya pemerintah, tanggungjawab masyarakat dan semua elemen. Termasuk di lingkup paling kecil di lingkungan keluarga, juga saling mencermati dan jangan disalahgunakan,” jelas Kepala Diskominfo Kota Malang M Nur Widianto.

Wiwid sapaan akrab M Nur Widianto mengatakan edukasi penting. Sebab setiap aplikasi atau sebuah sarana teknologi sejatinya bersifat netral. Sementara menjadi positif atau negatif, kembali pada penggunanya. Tujuan aslinya memudahkan komunikasi antar dua dimensi waktu dan dimensi tempat yang berbeda.

Kini lanjut Wiwid, pihaknya lebih memilih untuk memasifkan upaya sosialisasi sosial media yang juga menjadi program Diskominfo Kota Malang. Sosialisasinya hingga ke tingkat kelurahan.

“Ada tagline ‘Mari Kita Bijak dan Arif Bersosial Media’. Itu yang terus kita kuatkan. Seiring dengan itu kita kuatkan literasi berkaitan dengan sosial media,” sebutnya.

“Teknologi akan jadi semakin berdaya, bermanfaat apabila disertai dengan kekuatan moral,” sambung Wiwid.

Selain upaya seperti itu, koordinasi lintas sektor juga terus dilakukan. Di antaranya dengan Satpol PP, kepolisian dan TNI.  (rex/ian/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img