MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menyesalkan ada pihak – pihak yang melakukan pembongkaran pagar pembatas besi bagian dalam Stadion Kanjuruhan, Kepanjen. Bahkan peristiwa ini, dianggap sebagai perbuatan yang menghalang – halangi penyelidikan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Tatak, Imam Hidayat, SH, MH. “Pembongkaran itu tidak benar karena pagar itu adalah bukti kejadian. Harusnya diberi garis polisi. Jadi, siapapun tidak boleh masuk. Ini sudah masuk katagori obstruction of justice,” ucap Sekjen DPN Peradi RBA tersebut kepada wartawan, akhir pekan kemarin.
Menurutnya, dalam sebuah proses berperkara yang akan disidangkan, kondisi Stadion Kanjuruhan harus tetap sama. Tidak boleh diubah hingga kasusnya sudah diputus hakim. “Ada kemungkinan, majelis hakim juga melakukan pemeriksaan tempat. Sehingga bila terjadi pembongkaran, sama juga ada barang bukti yang dihilangkan,” tegasnya.
Imam, sapaan advokat senior itu, mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Malang yang melakukan pemeriksaan saksi – saksi, hingga terduga pelaku pembongkaran. “Harus dicari siapa aktornya, yang menyuruh untuk melakukan pembongkaran. Harus ada tindakan tegas. Pelaku pembongkaran harus diproses secara hukum,” pungkas Imam. (mar)