MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menggerebek sebuah tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Kota Malang. Polisi juga menangkap dua tersangka, HNR, 45, warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, dan DPP, 37, warga Kecamatan Sukun Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan penganiayaan terhadap seorang CPMI berinisial HN, 21, warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.
“Korban melaporkan bahwa dirinya dianiaya hingga mengalami trauma psikis dan dirawat di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang,” ungkap Nanang dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/11) kemarin.
Menurutnya, penganiayaan tersebut dipicu oleh insiden tewasnya anjing peliharaan milik tersangka HNR, yang tidak sengaja memakan obat tanaman. Saat itu, HNR menitipkan hewan peliharaannya untuk dijaga korban HN saat ia pergi ke gereja. Namun, sepulang beribadah tersangka kaget bahwa peliharaannya tak terselamatkan.
Setelah laporan tersebut ditelusuri lebih dalam, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa PT NSP yang menaungi HNR dan DPP belum berizin resmi. Sehingga, tempat penampungan CPMI yang dikelola oleh tersangka merupakan usaha ilegal.
Setelah proses pendalaman, tersangka beserta para CPMI diamankan, Jumat (8/11) lalu, di beberapa titik Kecamatan Sukun Kota Malang. Sebanyak 41 CPMI ditemukan di tempat penampungan yang dikelola oleh PT NSP, sebuah lembaga tanpa izin resmi.
“Dari hasil pemeriksaan 47 saksi, polisi menetapkan HNR sebagai penanggung jawab tempat penampungan dan DPP sebagai kepala cabang PT NSP,” lanjut nanang.
Dari penyelidikan, diketahui CPMI ini mendaftar di PT NSP untuk diberangkatkan ke Hongkong. Mereka sebelumnya dilatih di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang selama tiga bulan, sebelum dikembalikan ke PT NSP. “Namun, PT NSP ternyata tidak memiliki izin sebagai tempat penampungan CPMI,” jelas Nanang.
Dalam keterangannya, HNR mengakui bahwa beberapa pekerja sudah diberangkatkan ke Hongkong, namun ia tidak dapat mengingat jumlah pastinya. “Iya, sudah ada yang berangkat, tetapi saya lupa jumlahnya,” tutupnya.
Dari 41 CPMI yang diamankan petugas, 13 di antaranya dititipkan di Rumah Aman Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang. Sementara, untuk 28 lainnya telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Ancaman hukuman berat bagi tersangka HNR dijerat dengan pasal 351 subsider pasal 352 kuhp terkait penganiayaan, serta Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 69 atau Pasal 71 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.
Tersangka DPP dikenakan pasal yang sama terkait TPPO dan pelanggaran perlindungan pekerja migran, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. “Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk keterlibatan pihak LPK di Tangerang,” tandasnya. (rex/aim)