.
Friday, December 13, 2024

Bos Egg Tray Pagak Dipolisikan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Dituding Perusakan Lahan Tebu

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Rofi’i Iswahyudi, pemilik pabrik yang memproduksi tatakan telur atau Egg Tray di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak dipolisikan. Pabriknya dituding telah merusak lahan salah satu pemilik kebun tebu yang berada di dekat pabrik. Rofi’i yang kaget dilaporkan pun, melakukan perlawanan.

Pemilik lahan tebu yang melaporkan Rofi’i adalah Muhammad Nizar. Mereka bersitegang lantaran saling merasa mengalami kerugian. Rofii memilih menggugat ke pengadilan. Angga Kusuma, salah satu pegawai pabrik Egg Tray mengatakan, bahwa lahan yang berbatasan dengan pabrik, mengalami longsor karena luapan air. Akibatnya pabrik harus terhenti aktivitasnya.

Rofi’i, katanya memilih inisiatif untuk merapikan lahan yang mengalami longsor. “Oleh Abah Rofi’i dikerahkan alat berat untuk merapikan lahan longsor itu. Tetapi di tengah perjalanan, pemilik lahan tebu datang dan meminta dihentikan,” terangnya kepada Malang Posco Media, kemarin. Saat itu, pihak pabrik menghentikan prosesnya, namun tetap khawatir akan terjadi longsor lagi.

Beberapa waktu kemudian, mendapatkan informasi bahwa masalah lahan tersebut dibawa ke kepolisian. “Kami lalu mencari informasi ke Polres Malang. Abah Rofi’i meminta kejelasan pada pemilik lahan. Saat terjadi mediasi ternyata disampaikan kalau, pemilik lahan ingin menjual tanah itu karena sudah merasa dirugikan,” katanya.

Merasa janggal, Rofii dan Pangeran Okky, SH, kuasa hukumnya menggugat ke pengadilan. Sebab, beberapa hal yang dituduhkan tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Nizar mengaku mengalami kerugian hingga Rp 150 juta karena lahan tebu miliknya rusak. “Kalau memang rusak apakah kerugiannya sampai segitu. Sedangkan kami sendiri rugi dengan luapan air sampai pabrik berhenti beroperasi,” tegasnya.

Sementara itu, advokat Pangeran Okky meminta proses hukum terhadap Rofi’i di Polres Malang untuk sementara ditangguhkan. Dia mengupayakan ada klarifikasi terkait tuduhan itu. “Kalau dari karyawan pabrik, pasti terdampak karena tidak beroperasi. Tetapi kenapa sampai pemilik lahan merasa dirugikan Rp 150 juta? Ini mengada-ada,” tutur Okky saat dikonfirmasi.

Dia berujar, jika gugatan itu tidak menghasilkan kejelasan, maka bisa saja pihak Rofi’i akan melaporkan balik. Berdasarkan laporan polisi No LP-B/373/IX/2022/SPKT/Polres Malang, Rofi’i dilaporkan atas dugaan pencurian dan perusakan. Dalam laporannya, Nizar menerangkan, kerugian tersebut diderita akibat aktivitas pemasangan pagar seng dengan menggunakan alat berat.

Pemasangan pagar tersebut mengakibatkan tanaman tebu milik Nizar menjadi rusak dan mati. Selain itu, Nizar juga menjelaskan, pohon jenis sono yang ditanam di lahan miliknya ikut ditebang dan dibawa oleh Rofi’i. Hingga berita ini ditulis, Nizar belum bisa dikonfirmasi melalui nomor ponselnya. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img