MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Bos Event Organizer (EO) Triple A dihadapkan ke meja hijau PN Malang, akibat menggelapkan uang investornya. Widya Pamela, 40, warga Jalan Patimura Kota Batu menjalani sidang pemeriksaan di Ruang Sidang Kartika PN Malang, kemarin siang.
Sidang yang dimpimpin oleh hakim Moh. Indarto, memulai dengan pemeriksaan saksi korban atau pelapor. Korbannya, Martinus Triyoga Andrianto, 52, warga Jalan Simpang Borobudur Kota Malang yang dijadikan saksi, menceritakan bahwa peristiwa penipuan itu terjadi di tahun 2018.
Saat itu, korban dan pelaku saling kenal dalam event lari. “Waktu itu, saya mendaftar event lari. Kebetulan terdakwa ini panitianya, dan saya mendaftar ke terdakwa sebagai peserta. Setelah event itu, kami berkomunikasi dan mulai membicarakan terkait investasi di event yang dia kelola,” ujarnya kepada majelis hakim.
Awalnya, korban diiming-imingi dengan bagi hasil yang didapat, begitu selesai pelaksanaan event lari yang digelar. Selama lima kali korban dan pelaku bekerjasama, tidak ada kendala berarti. Kendati, dengan nominal yang tidak terlampau besar. “Intinya tidak ada kendala, tapi memang pembayarannya ini molor dari perjanjian,” ungkapnya.
“Di awal itu, kerjasama hanya sebatas pengadaan jersey dan medali, untuk kegiatan yang digelar terdakwa, dan lima kali kerjasama ini berjalan tuntas,” jelas pria yang akrab disapa Andri itu. Kemudian, ia kembali mengajak korban untuk menjadi investor di kegiatan Event Lifestyle Sunset Run di Museum Angkut Kota Batu 2019.
Gelaran itu diselenggarakan tanggal 19 Januari 2019, dan sukses. Namun, pembayaran uang bagi hasil dari pelaku ke korban senilai Rp 450 juta, tak jelas. “Saya itu dijanjikan bagi hasil, dengan penawaran uang Rp 260 juta menjadi Rp 300 juta. Beralasan pesertanya banyak, terdakwa meminta lagi Rp 130 juta, dan dijanjikan kembali Rp 150 juta,” bebernya.
Namun, setelah beberapa waktu seusai event, tidak ada itikad baik dari Widya Pamela. Dia malah tidak mengembalikan uang korban beserta keuntungan yang dijanjikan. Saat beberapa kali ditagih, dia berdalih belum mendapatkan pembayaran dari Museum Angkut, yang merupakan mitra event tersebut.
Padahal, saat korban melakukan konfirmasi ke pihak Museum Angkut, justru pihak pelaku yang harusnya membayar. Karena telah menggunakan fasilitas dan tempat Museum Angkut, sebagai lokasi event. “Kemudian akhirnya saya memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Polresta Malang Kota, 6 Maret 2020 lalu,” ujarnya. (rex/mar)