.
Saturday, December 14, 2024

Bos Fisma Jaya Motor Dilaporkan Menipu, Bidpropam Polda Jatim Tangani Kasus Mushollimin

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Masih ingat kasus Nur Wachid, 52, warga Dusun Trajeng, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis yang melaporkan mantan partner kerjanya, Mushollimin, warga Desa Sumberpasir, Pakis ke Ditreskrimum Polda Jatim? Kini, selangkah lagi, Ditreskrimum Polda Jatim bakal melanjutkan penyidikan.

Seperti diberitakan, Mushollimin yang juga pemilik Fisma Jaya Motor Pakis dilaporkan ke Polda Jatim atas tindak penipuan dan penggelapan uang Rp 4,020 miliar milik Nur Wachid, yang digunakan untuk pembebasan 3,5 hektar tanah di kawasan Tegalgondo, Karangploso. Namun polisi belum memanggil Mushollimin untuk diperiksa.

Kini, Bidpropam Polda Jatim ikut menangani kasus tindak penipuan dan penggelapan itu, usai mendapat pengaduan dari Nur Wachid melalui Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, kuasa hukumnya. Kasubbagyanduan Bidpropam Polda Jatim, Kompol Erika Lensiana, SIK minta agar Yayan segera berkoordinasi dengan Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Pengaduan telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk tindak lanjut,” tulis Erika dalam surat yang dikirim kepada kantor Law Firm Dr. Yayan Riyanto, SH, MH. Menyikapi balasan dari Bidpropam Polda Jatim ini, Yayan mengaku segera akan berkoordinasi dengan penyidik secepatnya. “Tentu segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kepada Malang Posco Media, dia dan timnya tetap melakukan upaya hukum melalui Polda Jatim untuk penanganan perkara kliennya, Nur Wachid. “Apalagi penyidik Subdit 1 TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian untuk kepastian hukum,” ungkap dia.

Mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang itu mengaku tidak main-main dalam perkara ini. Apalagi Mushollimin tidak mengindahkan somasi yang dikirimkan pihaknya. “Sudah dilayangkan dua kali somasi agar dia mengklarifikasi masalah itu kepada klien kami, dan tetap tidak diindahkan,” terang alumnus FH UMM itu.

Sayangnya, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto masih belum memberi keterangan terkait perkara ini. Mushollimin sendiri merupakan partner kerja Nur Wachid dan bertugas untuk melakukan pembebasan lahan di Tegalgondo. Dia meminta sejumlah dana sebesar Rp 4,020 miliar. Uang itu, diberikan secara bertahap.

“Mulai Maret 2019 hingga Desember 2019. Ada yang Rp 50 juta, Rp 100 juta bahkan Rp 600 juta. Hingga total Rp 4 miliaran. Tapi, setelah klien kami menyerahkan dana itu, pembebasan lahan di Tegalgondo tidak pernah dilakukan. Lahan tersebut, tidak pernah diterima klien kami sebagai pihak yang mendanai pembebasan lahan,” papar Yayan. (mar)  

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img