MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Nur Wachid, 52, warga Dusun Trajeng, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis melaporkan mantan partner kerjanya, Mushollimin, warga Desa Sumberpasir, Pakis ke Ditreskrimum Polda Jatim. Dia melaporkan pemilik Fisma Jaya Motor itu, Oktober 2020 lalu dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan.
Mushollimin, disebut menggelapkan uang Rp 4,020 miliar milik Nur Wachid yang seharusnya digunakan untuk pembebasan lahan tanah di Kawasan Tegalgondo, Karangploso. Advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH, ketua tim kuasa hukum Nur wachid, menerangkan uang itu seharusnya untuk membebaskan 3,5 hektar objek tanah milik 17 petani di Desa Tegalgondo.
“Selain laporan ke Polda Jatim, klien kami juga melayangkan somasi kepada Mushollimin untuk melakukan klarifikasi dan penyelesaian masalah kepada kami. Tapi hingga waktu yang ditentukan, dia tetap tidak datang. Tentu kami lakukan segala upaya hukum untuk menjamin kepentingan klien kami,” tegasnya, kemarin.
Dalam isi somasi yang diberikan kepada Mushollimin, Rabu (12/7) oleh V. L. F. Bili, SH, MH, anggota tim kuasa hukum Nur Wachid, pria itu sudah diminta melakukan klarifikasi dan penyelesaian hari Jumat (14/7) pukul 10.00 di Kantor Law Firm DR. Yayan Riyanto, SH, MH, Jalan Kawi 29 Malang.
Dijelaskan Yayan, sapaannya, awalnya Mushollimin merupakan partner kerja kliennya yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pembebasan lahan di Tegalgondo. Untuk kepentingan itu, Mushollimin, dilanjutkannya meminta sejumlah dana sebesar Rp 4,020 miliar. Uang itu, diberikan secara bertahap.
“Mulai Maret 2019 hingga Desember 2019. Ada yang Rp 50 juta, Rp 100 juta bahkan Rp 600 juta. Hingga total Rp 4 miliaran. Tapi, setelah klien kami menyerahkan dana itu, sampai saat ini pembebasan lahan di Tegalgondo tidak pernah dilakukan. Lahan itu tidak pernah diterima klien kami sebagai pihak yang mendanai pembebasan lahan,” urainya.
“Patut diduga, Mushollimin melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, sesuai laporan klien kami ke Polda Jatim, Oktober 2020 lalu. Kami mengingatkan, tindakan pidana ini tidak menghilangkan kewajiban Mushollimin secara perdata untuk mengganti kerugian klien kami,” paparnya panjang lebar.
Ditambahkan mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang ini, untuk menjamin kepentingan Nur Wachid, pihaknya melakukan segala upaya hukum yang dianggap patut. “Selain pidana, kami ajukan gugatan perdata di PN Kepanjen dan menyita seluruh aset Mushollimin sebagai jaminan untuk mengembalikan seluruh kerugian,” tegas dia.
Sementara itu, Dwi Indrotito Cahyono, SH, kuasa hukum Mushollimin mengaku pihaknya juga akan melakukan somasi balik. “Justru klien kami yang dirugikan dalam hal ini. Memang benar, perkaranya sudah ditangani Polda Jatim. Kami akan lakukan somasi balik,” terangnya melalui pesan WhatsApp (WA). (mar)