MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satu tersangka kasus investasi bodong melalui robot trading Evotrade, diterima JPU Kejari Kota Malang, Selasa (12/7). Tersangka yakni Anang Diantoko, 35, warga Kelurahan Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Dia menyusul lima orang tersangka sebelumnya, yang sudah dilimpahkan terlebih dahulu ke Kejari Kota Malang.
Anang dibekuk petugas usai terbukti sebagai pendiri Evotrade, awal 2020 lalu. Evotrade kemudian mulai melakukan aksinya Januari 2021, dengan saksi AMAP tersangka mulai menjalankan investasi robot trading Evotrade. Secara resmi kantor Evotrade dan PT. Evolusion Perkasa Group beralamat di Jalan Ikan Tombro, Perum Cahaya Cempaka, Kota Malang.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto SH, mengatakan tersangka sudah ditahan di Lapas Malang. Selain tersangka, JPU juga sudah menerima beberapa barang bukti, yang didominasi oleh barang-barang mewah. “Ada tiga unit mobil mewah, yakni Lexus LX570, Mini Cooper warna putih dan Lamborghini Huracan warna oranye,” ungkapnya.
Selain itu ada dua unit sepeda motor yakni Vespa Primavera dan Harley Davidson jenis Roadglide. Untuk barang bukti tiga mobil mewah dan dua sepeda motor, oleh JPU dititipkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan.
Selain barang bukti kendaraan, JPU juga menerima beberapa barang bukti lain yang disita petugas. Seperti satu bundel asli surat perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Green Orchid Malang, satu unit HP Oppo Reno 6, satu unit HP Samsung S21 warna silver dan satu unit iPhone 13 Pro warna silver. (rex/mar)