MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dianggap terbukti melakukan korupsi uang Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-UMKM) TA. 2010-2011, Moch. Untung, 61, warga Jalan Pisang Candi, Kota Malang dituntut delapan tahun pidana penjara, Kamis (11/8).
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU mengatakan agar majelis hakim menyatakan terdakwa Untung bersalah. “Karena berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melalui KSU Makmur Sejati Kota Malang miliknya,” ujarnya.
“Melalui JPU terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama delapan tahun. Dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan,” ungkapnya. Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntuk kepada majelis hakim agar terdakwa mengembalikan biaya pengganti.
Untuk biayanya sebesar Rp 1.715.178.485, subsider empat tahun pidana penjara. Eko menjelaskan, saat itu terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sekitar bulan Oktober 2009. Kemudian setelah pengajuan, terdakwa mendapatkan suntikan dana dari LPDB-UMKM.
Setelah pencarian, masa pertanggungjawaban yang diberikan kepada terdakwa tercatat hingga Maret 2011. Namun, pada masa tersebut, dana yang diterima terdakwa tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Tahun 2021, terdakwa dibekuk petugas kejaksaan atas hasil pemeriksaan dan audit. Kemudian terdakwa mulai menjalani persidangan, Kamis (7/7) lalu. (rex/mar)