.
Thursday, November 21, 2024

Bos Sekolah SPI Batu Dituntut Pidana Penjara 15 Tahun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra alias JE, dituntut berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), Rabu (27/7).

Sidang yang digelar lebih dari tiga jam itu, menuntut Julianto kepada majelis hakim agar dihukum pidana penjara selama 15 tahun. Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari Batu Edi Rujito kepada awak media, usai pelaksanaan sidang. Edi juga mengatakan dalam sidang tersebut, terdakwa juga dituntut membayarkan denda restitusi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Surabaya sebesar Rp 44.744.623.

“Dalam berkas tuntutan yang kami bacakan JPU menuntut terdakwa kepada majelis hakim, berdasarkan Dakwaan Pertama Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa terbukti melakukan bujuk rayu, untuk melakukan persetubuhan,” jelasnya.

Hukuman yang dituntukan ini, merupakan tuntutan maksimal dari pasal yang didakwakan sebelumnya. Selanjutnya, pihak kejaksaan akan mendengar pledoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa, yang rencananya akan digelar Rabu (3/8) pekan depan.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Julianto, Hotma Sitompul mengatakan bahwa saat ini pihaknya tidak bisa memberikan komentar terkait tuntutan tersebut. Semua pembelaan dan tanggapan atas tuntutan oleh JPU, akan dituangkan dalam nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang selanjutnya.

“Kami tidak bisa berkomentar apapun. Kami di sini datang, untuk mencari keadilan. Semisal dari JPU maupun majelis hakim, memutuskan tidak sesuai dengan bukti yang ada di persidangan. Maka ini akan menjadi sejarah dan bukti, bagaimana sistem peradilan hukum yang ada di negara Indonesia ini,” jelasnya.

Hotma mengaku optimis bahwa Julianto bisa lepas dari tuntutan 15 tahun penjara. Pasalnya, pihaknya meyakini bahwa apa yang dituntutkan saat ini tidak sesuai dengan fakta yang ada selama persidangan.

“Tentu, harus optimis. Karena apabila tuntutan ini konyol, putusan ini konyol, dan pembelaan dari PH juga konyol. Ini akan dibaca dan dipelajari oleh mahasiswa hukum, generasi kita berikutnya. Oleh sebab itu kami yakin. Kami di sini datang untuk mencari keadilan, bukan untuk membela kepentingan apapun,” tandas Hotma Sitompul di akhir persidangan. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img