MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Penahanan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Ekaputra masih mengundang reaksi publik. Jeffry Simatupang, SH, penasehat hukum Julianto mengaku mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada PN Malang, Selasa (12/7).
Jeffry mengatakan permohonan tersebut diajukan oleh pihaknya sesuai dengan alasan subyektif. Mulai dari jaminan bahwa Julianto akan selalu kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
“Tiga alasan subyektif ini sudah terbukti, dan klien kami sangat kooperatif. Selain itu klien kami juga menderita gula darah yang cukup tinggi. Namun, istri terdakwa sendiri yang menjadi penjamin, agar status penahanan terhadap terdakwa bisa ditangguhkan,” terang Jeffry.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya menyampaikan agar aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa dan majelis hakim bisa berlaku adil, membuktikan bahwa keputusan penahanan terhadap terdakwa, bukan karena opini publik yang berkembang saat ini.
“Saya minta majeli hakim untuk tetap berdiri pada keadilan. Jangan sampai terpengaruh oleh opini publik, yang seolah membuktikan bahwa klien kami bersalah. Saya sekaligus meminta dan mengimbau, agar masyarakat yang awam dengan masalah ini untuk sabar. Menunggu keputusan dari majelis hakim, dalam sidang putusan nanti,” lanjut Jeffry.
Ia juga turut mengecam adanya informasi terkait adanya bukti-bukti otentik, bahwa kliennya tersebut bersalah. Dirinya meminta agar publik bisa membuka dan mengungkap bukti otentik tersebut.
“Ada yang bilang kalau punya foto, dimana klien kami melakukan tindakan pencabulan. Saya menyampaikan, silahkan dibuka ke publik. Apabila memang benar adanya, pihak kami yang dirugikan, jadi nggak perlu takut,” imbuhnya.
Jeffry mengklaim, banyak alumni dan siswa Sekolah SPI mendukung agar Julianto dibebaskan. Dukungan tersebut juga menggelorakan bahwa tidak ada tindakan kekerasan seksual di Sekolah SPI, dengan mengatakan bahwa SPI Aman. (rex/mar)