Friday, October 3, 2025
spot_img

BPHTB Dihapus Permudah Gen Z Miliki Rumah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Perizinan Bangunan Gedung (PBG) adalah bentuk keberpihakan negara kepada generasi muda. Khususnya Gen Z, yang tengah memulai hidup mandiri.

“Gen Z berhak merasa secure, salah satunya dengan punya hunian sendiri. Dengan dihapusnya BPHTB, biaya awal beli rumah jadi jauh lebih ringan,” kata Mendagri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

-Advertisement- HUT

Pemerintah menyadari keresahan kalangan Gen Z soal sulitnya memiliki rumah. Harga yang terus naik dan biaya tambahan yang memberatkan membuat banyak anak muda pesimis bisa punya hunian sendiri.

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah penting dengan menghapus BPHTB serta PBG. Dengan dihapusnya dua beban biaya terbesar tersebut, kini tidak ada lagi penghalang bagi Gen Z untuk membeli rumah pertamanya.

Ia menambahkan, Gen Z bisa memulai dari rumah sederhana seperti tipe studio atau dua kamar. Seiring peningkatan penghasilan, mereka bisa beralih ke hunian yang lebih besar. Yang terpenting, akses awal untuk memiliki rumah kini terbuka lebar.

Selain penghapusan pajak, pemerintah juga memperbesar kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 350.000 unit pada 2025. Skema pembiayaan ini membuat cicilan lebih terjangkau, sehingga generasi muda tidak perlu khawatir terbebani.

Tito pun berpesan agar Gen Z tetap optimis dan produktif untuk mewujudkan memiliki rumah. Dengan kebijakan ini, keresahan Gen Z perlahan dijawab dan mimpi punya rumah pertama, semakin nyata.

“Harga rumah bisa makin terjangkau karena pajak dihapus dan pembiayaan dipermudah. Tinggal bagaimana Gen Z memanfaatkan peluang itu, sambil terus mengembangkan diri agar punya penghasilan yang cukup,” ujarnya.(ntr/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img