MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemkab Malang telah menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) bakal diaktifkan kembali mulai 1 September 2023 ini. Selama bulan Agustus 2023, telah dilakukan verifikasi data dengan hasil 172.666 peserta tervalidasi.
Anggaran iuran dari hasil penggemukan data sebelumnya, oleh BPJS Kesehatan Cabang Malang akan dikembalikan dalam bentuk potongan bulan berikutnya. Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana. “Pengembalian secara langsung tidak bisa dilakukan,” katanya.
Namun, penerimaan iuran itu beralih menjadi biaya pengganti iuran bulan berikutnya dari Pemkab Malang kepada BPJS Kesehatan. “Artinya, jumlah iuran bulan September akan dipotong sesuai dengan jumlah iuran yang seharusnya dikembalikan oleh BPJS Kesehatan kepada Pemkab Malang,” ungkapnya.
Nanti, lanjut dia, Pemkab Malang hanya membayar kekurangan dari dana yang dikembalikan BPJS Kesehatan. “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, misal peserta BPJS meninggal dunia di bulan Februari, tapi baru dilaporkan Juli, maka iuran yang sudah dibayarkan nanti akan dikembalikan,” papar dia.
Tetapi, terangnya, pengembalian dilakukan dalam bentuk potongan kewajiban bulan di berikutnya. Ia menjelaskan, data peserta yang meninggal dunia, sudah didata sejak adanya kekeliruan. Sehingga, keakuratannya akan terukur berdasarkan data kematian dan sejak kapan seharusnya peserta tersebut berhenti membayar.
Hal ini yang jadi acuan seberapa besar anggaran terakumulasi untuk menjadi faktor pengurangan iuran periode selanjutnya. Mengenai nilai total nominal yang dikembalikan, Roni belum bisa memastikan. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan masih menunggu data pasti atau bukti pendukung yang dikeluarkan oleh Pemkab Malang.
Terkait dengan jumlah peserta yang dinyatakan meninggal dunia sejak terjadi peningkatan signifikan jumlah kepesertaan PBID. Proses rekonsiliasi dengan Pemkab Malang disebutnya belum tuntas. Butuh pendalaman data dengan lebih rinci agar bisa menentukan nilai masing-masing pengembalian PBID.
Utamanya pada peserta meninggal dunia dan masih tercatat. Baginya, data tersebut sangat krusial digunakan untuk memastikan jumlah anggaran yang akan dikembalikan. “Dalam audit dengan BPK, BPKP dan KPK selalu dipertanyakan apa yang jadi dasar BPJS menyetujui klaim pemotongan anggaran,” tandas Roni. (tyo/mar)