MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batu terbilang masih rendah. Berbanding terbalik dengan keikutsertaan BPJS Kesehatan yang mencapai sekitar 97 persen jumlah penduduk di Kota Batu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, Yeni Aristasari bahwa jumlah pekerja yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan masih jauh dari target. Diketahui pemerintah daerah menetapkan target minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 40 persen dari jumlah penduduk dengan kategori pekerja.
“Untuk coverage BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batu masih rendah. Dimana tingkat kepesertaannya masih di bawah target minimal 40 persen,” ujar Yeni.
Karena itu, untuk mencapai target tersebut BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu terus mengupayakan agar masyarakat kategori pekerja bisa ikut dalam kepesertaannya. Salah satunya pihak BPJS menjalin nota kesepahaman dengan Kejari dan PHRI Kota Batu.
“Ini untuk mensosialisasikan kepatuhan badan usaha agar memberikan perlindungan hak bagi pekerjanya. Secara tidak langsung juga bisa mengoptimalkan tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batu juga,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa pemberi kerja wajib memberikan perlindungan bagi pekerjanya melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Mengacu dari UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
“Saat ini di Kota Batu sendiri sudah ada 60 badan usaha yang telah mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mayoritas didominasi oleh sektor industri pariwisata dan retail-retail modern,” imbuhnya
Diungkap Yeni bahwa mereka yang ikut dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan akan mendapat banyak manfaat. Diantaranya jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). Keempat program itu merupakan jaminan kesejahteraan bagi pekerja.
“Saat ini kami juga menyiapkan strategi untuk memperluas kepesertaan. Yakni dengan menyasar pekerja sektor informal bukan penerima upah (BPU) seperti PKL maupun pedagang pasar. Serta kami juga telah menyasar peserta didik seluruh SMK Kota Batu yang hendak mengikuti program magang,” terangnya.
Menurutnya, pekerja sektor informal BPU ataupun peserta didik magang memiliki resiko kerja yang sama. Sehingga sangat perlu mendapatkan jaminan hak perlindungan kerja seperti pekerja sektor formal. (eri)