Saturday, March 22, 2025

BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Sosialisasi Program Jasa Konstruksi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang belum lama ini menggelar sosialisasi program kepada Lurah dan Pokmas Se-Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Sosialisasi yang disampaikan adalah mengenai Program Jasa Konstruksi (Jakon).

Program Jakon ini adalah perlindungan bagi pekerja Jasa Konstruksi yang mengcover Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian apabila terjadi risiko selama pekerjaan proyek berlangsung. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin silaturrahmi dan sharing terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta sebagai bukti dan wujud kehadiran BPJS Ketenagakerjaan yang terjalin sinergi dan kolaborasi yang baik bagi sektor proyek/jasa konstruksi.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media
Malang Posco Media

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Zulkarnain Mahading mengatakan melalui program Jakon ini harapannya seluruh pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan proyek/jasa kontruksi khususnya di Wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dapat menjadi peserta sehingga pekerja terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja, dan jika terjadi risiko negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungannya.

Pada acara tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis sertifikat kepesertaan Jakon kepada Pokmas Tlogomas yang telah mendaftarkan sebanyak 44 proyek dengan jumlah iuran jakon sebesar Rp. 2.633.281,-. Besaran iuran jakon ini adalah mulai dari 0,21% x Nilai Proyek (Untuk Iuran Program JKK) dan 0,03% x Nilai Proyek (Untuk Iuran Program JKM).

Zulkarnain menjelaskan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja selama kegiatan proyek berlangsung maka akan mendapatkan manfaat perlindungan penanganan kecelakaan kerja tersebut hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis sehingga tidak perlu khawatir akan biaya perawatannya.

Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.

“Manfaat yang lain yaitu Jaminan Kematian yang apabila terjadi risiko kematian maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta, yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ucap Zulkarnain.

Dia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial resmi dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan terlindunginya pekerja proyek dalam program Jakon BPJS Ketenagakerjaan akan menjadikan kerja keras bebas cemas.

“Bukan hanya dari sisi manfaatnya kalau terjadi risiko, tetapi lebih memberikan ketenangan kepada pekerja proyek dalam melaksanakan tugasnya,” pungkas Zulkarnain. (adv/bua)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img