.
Sunday, December 15, 2024

BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasikan Program dan Manfaat Bagi Non ASN di Lingkungan Pemkab Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Acara sosialisasi tersebut diadakan di Shanaya Resort Karangploso Kabupaten Malang, awal Agustus 2024 dan dihadiri oleh sekitar 100 Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian OPD se-Kabupaten Malang.

Pada kesempatan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo menyampaikan program dan manfaat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketengakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Widodo mengungkapkan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman manfaat dan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan kepada OPD di wilayah Kabupaten Malang khusunya bagi pekerja non ASN agar dapat segera mendaftarkan seluruh non ASN untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial sehingga apabila terjadi resiko dalam hal yang berkaitan dengan pekerjaan dapat tercover program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Widodo juga mengatakan dalam kesempatan itu menjelaskan manfaat yang diterima oleh peserta dari program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta. (adv/bua)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img