.
Friday, December 13, 2024

BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasikan Program dan Manfaat Jaminan Sosial Pada Kepala Pasar se-Kota Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Pasar se-Kota Malang, Selasa (7/5). Acara tersebut diadakan di Ruang Rapat Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang dan dihadiri oleh Kepala UPT Pasar dan 26 Kepala Pasar se-Kota Malang.

Pada kesempatan ini perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Malang menyampaikan program dan manfaat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketengakerjaan untuk sektor informal atau disebut Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang dapat diikuti oleh pedagang pasar.

Melalui program BPU ini para pedagang pasar bisa mendapatkan perlindungan 3 program jaminan sosial yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dengan membayar iuran mulai dari Rp 36.800 saja.

Kepala Pasar se-Kota Malang mengikuti kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Diskopindag Kota Malang, Selasa (7/5).

Dalam kesempatan terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo mengatakan tujuan dari sosialisasi ini adalah mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial keteanagakerjaan pada seluruh tenaga kerja termasuk pedagang pasar sehingga apabila terjadi risiko kecelakaan kerja dalam hal yang berkaitan kegiatan pasar dan risiko kematian dapat tercover program dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapan kami melalui sosialisasi kepada Kepala Pasar se-Kota Malang ini dapat menyerukan dan menjembatani pedagang pasar se-Kota Malang untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga para pedagang akan terlindungi oleh program jaminan sosial,” ungkap Widodo.

Widodo juga mengatakan dalam kesempatan itu bahwa manfaat yang diterima oleh peserta dari program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja. Selain itu juga perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta. (adv/bua)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img