MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum atau BPPH MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Malang diresmikan, Jumat (24/2). BPPH tersebut untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
Peresmian BPPH MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Malang ini, dilakukan Bupati Malang, HM Sanusi. Hadir dalam acara peresmian itu, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana serta pengurus teras Pemuda Pancasila Kabupaten Malang.
Seperti Ketua MPO Pemuda Pancasila Kabupaten Malang, Moch Geng Wahyudi dan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Malang, Priyo Sudibyo. Pengurus BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Malang itu, dipimpin Ketua Andi Sinyo dan Sekretaris Axel Kharisma.
Peresmian BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Malang ditandai pemotongan tumpeng dan sekaligus penandatanganan oleh Bupati Malang, HM Sanusi dan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. “Saya sangat mengapresiasi terbentuknya BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Malang,” kata Sanusi.
“Selamat atas diresmikannya BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Malang. Semoga dapat membantu permasalahan hukum bagi masyarakat terutama di Kabupaten Malang,” lanjut dia. Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Malang, Priyo Sudibyo mengatakan, pembentukan BPPH ini, bertujuan untuk memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat.
“Di dalam Pemuda Pancasila ada namanya Badan. Salah satunya yang saya resmikan adalah Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum,” ujar Bogank, sapaan akrab pria ini. Beberapa advokat terlibat dalam BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Malang ini.
“Di dalamnya berasal dari organisasi pengacara-pengacara yang ada di Malang Raya,” ujar Ketua Kadin Kabupaten Malang tersebut. Dia menyebutkan, fokus yang dilakukan BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Malang adalah pemberian bantuan hukum gratis untuk masyarakat.
“Mendampingi masyarakat ketika ada permasalahan hukum. Kemudian memberi konsultasi hukum gratis. Terlebih sudah ada kantor maupun tempat sekretariat yang siap memberikan pelayanan bagi masyarakat,” terangnya.
Dia menyebutkan, BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Malang sudah berjalan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Tidak hanya masyarakat Kabupaten Malang, melainkan juga memberikan bantuan hukum gratis bagi warga dari berbagai daerah. (mar)