MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA – Prahara tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas (Kelompok Masyarakat) di Jatim tahun 2019-2022, ternyata belum berhenti. Jumat pagi, sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam melakukan penggeledahan di lantai V Kantor Gubernur Jatim di Jl. Pahlawan Surabaya.
Dari data yang dihimpun Malang Posco Media (MPM) menunjukkan, ruangan yang digeledah tim anti rasuah diantaranya ruangan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Jatim. Agar pemeriksaan berjalan lancar dan aman, dua petugas kepolisian terlihat bersiaga di mulut pintu masuk dengan membawa senjata lengkap.
Selain petugas kepolisian, petugas keamanan berseragam kuning muda juga mencegat wartawan yang hendak melakukan peliputan. Sejumlah wartawan yang hendak melakukan liputan tidak diperkenakan melihat penggeledahan.
‘’Benar. Ada pemeriksaan petugas KPK mulai pagi tadi. Tapi semua pegawai masih bekerja seperti biasa,’’ papar sumber MPM yang setiap hari ruangan kerjanya berada di lantai V Kantor Gubernur Jatim, Jumat siang.
Sementara itu Kepala Biro Kesra Setdaprov Jatim, Imam Hidayat yang hendak dikonfirmasi MPM melalui ponselnya, hingga berita ini diturunkan belum menjawab panggilan MPM. Padahal hapenya masih aktif dan terdengar nada dering sambung.
Hingga sekarang, petugas KPK masih melakukan tugasnya di lantai V Kantor Gubernur Jatim di Jl. Pahlawan 110, Surabaya. Semua pegawai yang ada di lantai itu diketahui tidak bebas melakukan pergerakan.
Secara pasti memang belum diketahui apakah penggeledahan hari ini terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 atau ada kasus korupsi baru di Pemprov Jatim.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur.
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika.
Menurutnya, larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. “Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama enam) bulan ke depan,” ujar Tessa. (has)