MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA – Menggandeng PT Sarana Multigriya Finansial (persero) atau SMF, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menerbitkan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) yang menjadi produk hasil sekuritisasi aset syariah yang pertama kali hadir di Indonesia dengan nama EBAS-SP SMF-BRIS01.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi menjelaskan penerbitan dari EBAS-SP SMF-BRIS01 ini diharapkan mampu mendorong inklusi pasar modal dan pasar keuangan syariah di Indonesia, sehingga dampak yang diharapkan mampu menciptakan multiplier effect ke seluruh sektor. Harapan lain adanya kebermanfaatan umat secara menyeluruh menjadi alternatif instrumen investasi syariah baru bagi masyarakat.
“Ini tentu selaras dengan salah satu misi BSI guna memberikan akses solusi keuangan syariah di Indonesia. Harapan kami EBAS-SP mendapatkan animo yang baik dari investor,” terangnya.
Dilanjutnya, melalui penerbitan ini dapat memperkuat pembiayaan perumahan dengan skema syariah di Indonesia dan dapat membantu memenuhi kebutuhan terkait kepemilikan rumah.
“Tentu melalui peluncuran ini kami berharap dapat selaras dan mendukung program-program yang dijalankan oleh pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan. Di sisi lain dapat memperdalam instrumen investasi di industri keuangan syariah di Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Treasury and International Banking BSI, Moh. Adib mengatakan EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek hasil transaksi sekuritisasi aset pembiayaan rumah senilai Rp 325 Miliar merupakan milik BSI yang diterbitkan SMF.
Masa penawaran EBAS-SP jatuh pada Senin, 5 Juni 2023 dengan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada Kamis 8 Juni 2023 mendatang. Penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 dilakukan dalam dua tanches, yakni Kelas A yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum dengan tenir Weighted Average Life selama 4 tahun dengan nominal sebesar Rp 297,7 Miliar. Sedangkan untuk Kelas b yang menjadi kelas sub dominasi dimana fungsinya melindungi Kelas A dengan total nominal Rp 27,3 atau 8,4 persen.
“Harapan kedepannya semakin banyak investor yang berinvestasi pada produk keuangan yang merupakan hasil proses sekuritisasi, dimana ini merupakan salah satu strategi BSI dalam me-recycle aset yang memiliki pertumbuhan cukup tinggi melalui perubahan fungsi dari pemberi pembiayaan menjadi collector. Sehingga ada beberapa benefit tambahan likuiditas, efisiensi CKPB dan peningkatan fee based income,”paparnya.
Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian. Sementara itu, agen penjual EBA-SP SMF-BRIS01 diantaranya PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas.
Sejatinya EBAS-SP SMF-BRIS01 merupakan efek beragun aset syariah yang underlying portofolionya berasal pembiayaan Griya dengan akad MMQ milik BSI. Kerjasama penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 menggunakan mekanisme yang telah sesuai dengan prinsip syariah, sehingga setiap penerbitan efek wajib mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal. Ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah diatur dalam POJK No 16/Tahun 2015.
Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBAS-SP per 10 November 2015. Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009. POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal Indonesia. (adm/aim)