MALANG POSCO MEDIA – Kasus pencemaran lingkungan kembali terjadi di Kota Malang. Sebuah truk tangki sedot WC kedapatan membuang limbah tinja ke Sungai Ngemplak, Jalan Bukit Barisan, Pisangcandi. Aksi ilegal ini memicu keresahan warga dan mendorong Pemkot Malang untuk bertindak tegas dengan menghentikan operasional dua perusahaan yang terlibat, yakni CV LiNi Solution Draine dan CV Pelangi.
Pemkot Malang, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah menggelar pertemuan klarifikasi dengan kedua perusahaan tersebut. Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa keduanya tidak memiliki izin pembuangan limbah yang sah.
“Selain penghentian operasional, kami mewajibkan kedua CV ini membuat surat pernyataan bermaterai serta melengkapi seluruh perizinan terkait pengelolaan limbah. Jika diabaikan, tindakan lebih tegas akan diambil,” ujar Kabid Cipta Karya DPUPRPKP, Ade Herawanto, Kamis (20/3) kemarin.
Pemkot Malang berjanji akan memperketat pengawasan terhadap jasa sedot WC agar kasus serupa tidak terulang. Koordinasi dengan Satpol PP juga akan diperkuat guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang lingkungan hidup.
“Kami meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ada praktik serupa di wilayahnya. Limbah tinja harus dibuang di tempat yang semestinya, bukan di sungai yang mencemari lingkungan,” tegas Ade.
Hasil klarifikasi mengungkap bahwa pembuangan limbah ke sungai dilakukan akibat kelebihan muatan. Sopir truk tangki, Ardi, mengakui bahwa saat itu mereka ditegur pengguna jalan karena muatan yang berceceran. Dalam keadaan terdesak, ia memutuskan membuang sebagian limbah ke Sungai Ngemplak sebelum melanjutkan pembuangan ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Supiturang.
DLH Kota Malang menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencemari lingkungan.
“Kami menerima banyak laporan dari warga. Setelah melakukan investigasi, terbukti bahwa limbah tinja sengaja dibuang ke sungai. Ini tindakan yang sangat merugikan lingkungan dan masyarakat,” kata Kabid 4 DLH, Sri Lestari.
Sementara itu, pengelola CV Pelangi, Danang, mengklaim bahwa pihaknya hanya menjalankan order dari CV LiNi Solution Draine tanpa mengetahui aturan yang jelas terkait pembuangan limbah.
“Kami hanya menerima fee Rp 400 ribu dari total pekerjaan Rp 3,2 juta. Kami baru mengetahui bahwa ada aturan ketat soal pembuangan limbah ini,” ujarnya. (mg/aim)